Pakar: Amicus Curiae Bantu Kuatkan Hakim MK, Bukan Jadi Dasar Putusan

Jakarta, IDN Times - Pengajar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraeni, mengatakan Amicus Curiae atau surat Sahabat Pengadilan yang dikirimkan ke Mahkamah Konstitusi (MK), belum tentu semuanya dijadikan pertimbangan oleh hakim konstitusi.
Titi mengatakan rujukan utama yang dipakai hakim konstitusi dalam membuat putusan adalah alat bukti yang diserahkan kepada MK.
Berdasarkan keterangan dari MK, sudah ada 47 amicus curiae yang diterima per 19 April 2024. Jumlah itu menjadi yang terbanyak sepanjang sejarah berdirinya MK.
"Posisinya adalah hakim itu independen dan merdeka dalam membuat putusan. Basis utamanya (dalam pembuatan putusan) adalah alat bukti. Alat bukti itu ada tujuh jenis. Amicus curiae ini adalah instrumen untuk memperkuat keyakinan hakim di dalam membuat putusan berdasarkan alat-alat bukti yang ada," ujar Titi ketika dihubungi IDN Times, Sabtu (20/4/2024).
"Rujukan utama hakim tetap saja alat bukti. Karena tidak mungkin mereka menegasikan alat bukti karena amicus curiae dari publik. Tetapi, amicus curiae bisa memperkuat hakim dalam membuat putusan berdasarkan alat bukti yang ada," sambungnya.
Salah satu yang mengirimkan amicus curiae kepada MK adalah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dibawa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Selain itu, ada pula amicus curiae berisi dukungan agar hakim konstitusi menolak permohonan paslon nomor urut satu dan tiga yang diajukan Arief Poyuono. Arief diketahui merupakan politisi Partai Gerindra.
Apakah amicus curiae yang sifatnya partisan itu akan dipertimbangkan hakim MK?
1. Otoritas hakim untuk mempertimbangkan atau tidak Amicus Curiae Megawati

Lebih lanjut, Titi menyebut, apakah amicus curiae Megawati yang dikirimkan pada 16 April 2024 turut dipertimbangkan, hal tersebut menjadi otoritas hakim konstitusi. Dalam amicus curiae itu, Megawati sempat menyinggung ia dulu ikut membangun MK dari awal. Bahkan, Presiden kelima RI itu mengaku turut menentukan lokasi bangunan MK.
"Saya sengaja mencarikan sendiri lokasi MK. Lokasi gedung MK sebagaimana yang pernah saya sampaikan ke Prof Jimly Asshiddiqie, ketua MK saat itu, harus berada di ring satu. Suatu tempat bergengsi dekat dengan Istana Negara sebagai pusat kekuasaan. Pemilihan tempat ini sebagai simbol MK agar memiliki muruah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki," kata Megawati dalam amicus curiae-nya.
Megawati juga mengingatkan hakim konstitusi ada upaya yang sedang terjadi untuk merusak demokrasi dalam Pemilu 2024. Kerusakannya, kata dia, sudah terasa. "Maka saya tidak bisa berdiam diri saja," ujarnya.
Di bagian belakang surat amicus curiae setebal 11 halaman itu terdapat tulisan tangan Megawati.
Sementara, Hasto membantah PDIP mencoba melakukan intervensi hakim konstitusi lewat amicus curiae yang dikirimkan Megawati.
"Kami hanya menyampaikan perasaan, pikiran, dan perasaan bagaimana negara ini dibangun. Bagaimana mahkamah konstitusi ini didirikan sebagai benteng konstitusi dan demokrasi. Bahkan, tempatnya pun dipilihkan oleh Ibu Mega di ring satu Istana," ujar Hasto menjawab pertanyaan IDN Times di Gedung MK pada 16 April 2024.
2. Daftar tokoh yang mengirimkan amicus curiae

Selain Megawati, ada juga sederet tokoh dan ormas yang mengirimkan surat amicus curiae ke MK hingga 19 April 2024, berikut daftarnya:
1. Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. Tonggak Persatuan Gerakan Untuk Indonesia (TOP Gun)
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social Justice) LSJ FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-Universitas Airlangga
9. Megawati Soekarno Putri
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMID)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. Indonesian American Lawyers Association
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat GRAM
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. M.Rizieq, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Muhammad Martak dan Munarman
24. Tyasno Sudarto, Soeharto, Dindin S. Maolani, dkk
25. Impian Indonesia
26. Victor Rembeth, Muchsin Al Athas, M.A.S. Hikam, Yanuar Nugroho, A. Shephard Supit
27. Arief Poyuono dan Arifin Nur Cahyono
28. Senat Mahasiswa Sekolah Tinggi Filsafat Driyarkara
29. Forum Keprihatinan Purnawirawan Perwira Tinggi TNI-Polri
30. JB Soebtoro
31. Henry Sitanggang & Partners
32. Sutarno dan Wisran
33. Aktivis Reformasi 98
34. Sekjen Forum Komunikasi Pengusaha Kecil Menengah Indonesia (FK PKMI)
35. Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Lintas Provinsi
36. Habaib-Ulama dan Tokoh Madura Jawa Timur
37. Elemen Bangsa Berbasis Masjid
38. Barikade 98
39. Kelompok Solidaritas Pemilih TPS 073 Kelurahan Pondok Cabe
40. Ikatan Alumni Universitas Mercu Buana
41. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum dan Demokrasi
42. Ezrinal Azis
43. Henrykus Sihaloho
44. Perhimpunan Pemuda Madani
45. Konfederasi Ketum Seluruh Indonesia
46. Konfederasi Pejuang Bela Negara (KPBN)
47. Luckfi Nurcholis.
3. MK hanya pertimbangkan amicus curiae yang dikirimkan hingga 16 April 2024

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan MK, Fajar Laksono, mengatakan hakim konstitusi hanya akan membahas amicus curiae yang dikirim hingga 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. MK tiba-tiba kebanjiran amicus curiae dalam proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) peselisihan Pilpres 2024.
"Amicus curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah amicus curiae yang diterima oleh MK pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB," ujar Fajar pada 18 April 2024.
Kendati, Fajar mengatakan, MK tetap akan menerima permohonan amicus curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024. Ia juga menegaskan hanya majelis hakim yang memiliki otoritas, apakah amicus curiae akan memengaruhi putusan yang diambil atau tidak.
"Ada banyak kemungkinan posisi amicus curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali, karena dianggap tidak relevan. Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi," kata dia.