Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Paskah Dihalangi, Gedung POUK Tesalonika Disegel Pemkab Tangerang

Pemkab Tangerang segel gedung Yayasan POUK Tesalonika/Instagram @kabarsejuk
Intinya sih...
  • Pemkab Tangerang menyegel gedung yayasan POUK Tesalonika pada peringatan Hari Paskah
  • Pendeta Michael Siahaan menyesalkan tindakan penyegelan, mengklaim hak beribadah tak memerlukan izin negara
  • Penyegelan terjadi setelah pihak yayasan tidak mendapat balasan dari camat terkait permohonan penggunaan gedung aula kecamatan untuk ibadah Jumat Agung

Jakarta, IDN Times - Intoleransi beragama masih saja terjadi dalam suasana Hari Paskah. Pemerintah Kabupaten Tangerang menyegel gedung Yayasan POUK Tesalonika pada Sabtu, 19 April 2025.

Pimpinan POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan menyesalkan penyegelan gedung yayasan milik mereka. Dia menegaskan hak beribadah dan penggunaan rumah doa tidak memerlukan izin dari negara.

"Tanggung jawab negara adalah menjamin perlindungan dan penghormatan terhadap hak setiap warga, untuk beragama dan beribadah sesuai keyakinan masing-masing," ujar Michael dalam keterangan tertulisnya dikutip laman Instagram @kabarsejuk, Minggu (20/4/2025).

1. Yayasan POUK Tesalonika disegel

Polisi mengamankan seratusan gereja di Makassar pada rangkaian ibadah misa paskah 2025. (Dok. Humas Polrestabes Makassar)

Michael menjelaskan penyegelan tersebut terjadi saat pihaknya diundang rapat dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca). Namun, dia meminta agar dilakukan penjadwalan ulang karena bertepatan dengan Trisuci Paskah.

Namun, empat polisi berpakaian dinas dan dua berpakaian sipil mendatangi rumahnya pada pukul 17.30 WIB, menyerahkan surat jawaban dari camat atas surat yang dikirimkan pada 15 April 2025, terkait permohonan penggunaan gedung aula kecamatan untuk ibadah Jumat Agung. 

"Pada pukul 18.00, gedung Yayasan POUK Tesalonika disegel," ucapnya.

2. Komnas HAM berikan rekomendasi

Konferensi Pers bersama Komnas HAM dan LPSK merespons serangan teror kepala babi dan bangkai tikus kepada TEMPO, Kamis (27/3/2025). (YouTube.com/Komnas HAM)

Michael mengungkapkan pihaknya juga sudah melayangkan surat kepada camat pada 15 April, untuk menggunakan gedung Aula Kecamatan Teluknaga untuk memperingati Jumat Agung pada 18 April 2025, namun tidak ada balasan.

"Lalu kami memutuskan untuk ibadah di gedung yayasan kami sendiri, karena kami sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Komnas HAM untuk kebebasan beribadah," katanya. 

3. Jemaah berjuang untuk beribadah

Romo Paulus Andri Astanto, S.J melakukan ritual cahaya dan menyalakan lilin paskah - Foto Gregorius Aldi

Michael mengatakan sejak peristiwa persekusi yang dialami POUK Tesalonika oleh sekitar 100-an orang pada Sabtu, 30 Maret 2024, sehari menjelang Paskah, pihaknya terus berjuang agar bisa beribadah di rumah doa mereka sendiri, yaitu gedung Yayasan POUK Tesalonika. 

"Namun, hingga kini Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak memberikan izin penggunaan gedung tersebut untuk ibadah," imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
Dini Suciatiningrum
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us