PB IDI: Tarif Swab Mestinya Rp1,2 Juta Jika Tidak Ada Subsidi

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Dr dr Zubairi Djoerban mengungkapan, tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditetapkan Kementerian Kesehatan sebesar Rp900 ribu hanya cukup untuk sarana saja.
Zubairi menerangkan harga Rp900 ribu untuk tes PCR swab bisa cukup, asal reagensi dibantu pemerintah, yaitu reagensi untuk ekstraksi dan PCR.
"Jika tidak ada subsidi dari pemerintah, maka harga swab PCR test semestinya adalah Rp1,2 juta," ungkapnya dalam siaran tertulis, Selasa (6/10/2020).
1. Tarif tes swab PCR tertinggi Rp900 ribu hanya untuk sarana

Zubairi merincikan dalam hitungan harian, biaya Rp900 ribu hanya untuk sarana seperti IPAL, desinfeksi, sterilisasi, biaya alat, PME, kalibrasi, pemeliharaan, bahan habis pakai yang meliputi flok swab + VTM, PCR tube, filter tip, microcentrifuge tube, plastik sampah infeksius, buffer.
Selain itu, juga biaya Alat Pelindung Diri (APD) seperti sarung tangan, hazmat, masker medis +N95, face shield, catridge (khusus TCM), dan pemeliharaan kesehatan.
2. Batasan tarif tertinggi swab hanya untuk tes mandiri

Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Surat Edaran nomor HK 02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR), dan disahkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Profesor dr Abdul Kadir pada Senin 5 Oktober 2020.
Batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab, yakni Rp900 ribu. Batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri atau mandiri.
3. Tarif tertinggi tes swab PCR sudah dipertimbangkan berbagai komponen

Kadir mengatakan penetapan standar tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR dilakukan dengan mempertimbangkan komponen jasa pelayanan, komponen bahan habis pakai dan reagen, komponen biaya administrasi, dan komponen lainnya.
''Memang penetapan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ini perlu kita tetapkan. Penetapan batas tarif ini melalui pembahasan secara komprehensif antara Kemenkes dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terhadap hasil survei serta analisis yang dilakukan pada berbagai fasilitas layanan kesehatan,'' katanya dalam siaran tertulis di laman kemkes.go.id, Selasa (6/10/2020).
4. Tarif tidak berlaku untuk kontak tracing

Batasan tarif tertinggi itu tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus COVID-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah, atau merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien COVID-19.
Kemenkes akan melakukan evaluasi secara periodik dengan memperhitungkan perubahan harga dalam komponen pembiayaan.
''Untuk itu kami meminta kepada seluruh dinas provinsi, kabupaten dan kota untuk melakukan pengawasan terhadap fasilitas layana kesehatan dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab PCR,'' tutur Kadir.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan COVID-19, menggelar kampanye 3 M : Gunakan Masker, Menghindari Kerumunan atau jaga jarak fisik dan rajin Mencuci tangan dengan air sabun yang mengalir. Jika protokol kesehatan ini dilakukan dengan disiplin, diharapkan dapat memutus mata rantai penularan virus. Menjalankan gaya hidup 3 M, akan melindungi diri sendiri dan orang di sekitar kita. Ikuti informasi penting dan terkini soal COVID-19 di situs covid19.go.id dan IDN Times.