Partai Cokelat Diduga Terlibat Pilkada, PDIP Ingatkan Undang-Undang

- Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, menegaskan pentingnya lembaga negara mematuhi aturan perundang-undangan untuk menjaga konsistensi dan kredibilitas.
- Basarah menyoroti keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) dalam Pilkada Serentak 2024 dan mengingatkan pentingnya disiplin terhadap aturan main berbangsa dan bernegara.
- Basarah juga menekankan perlunya lembaga negara, termasuk masyarakat, mematuhi AD/ART atau aturan mainnya agar keberlangsungan bangsa sesuai dengan maksud para pendiri bangsa.
Jakarta, IDN Times - Ketua DPP PDI Perjuangan, Ahmad Basarah, mengingatkan semua lembaga negara untuk menaati aturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam menjalankan tugas dan fungsi. Ia menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengancam konsistensi dan kredibilitas lembaga di hadapan rakyat.
Pernyataan tersebut disampaikan Basarah terkait dugaan keterlibatan Partai Cokelat (Parcok) dalam Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, disiplin terhadap aturan main berbangsa dan bernegara yang telah dituangkan dalam UUD NKRI 1945 merupakan kewajiban setiap warga negara dan lembaga pemerintahan.
"Maka kalau ada di antara kita yang tidak disiplin terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi kita masing-masing, maka organisasi itu tentu akan terancam konsistensinya," ujar Basarah di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Rabu (4/12/2024).
1. Semua lembaga negara diharapkan patuhi aturan

Basarah menyoroti pentingnya lembaga negara mematuhi aturan yang mengatur keberadaan mereka, seperti undang-undang yang menjadi dasar operasional. Basarah mengatakan, aturan tersebut harus menjadi pedoman utama agar lembaga tidak menyimpang dari tugasnya.
"Kritik kita, terhadap beberapa lembaga pemerintahan dalam hal ini di bawah pemerintahan negara Indonesia, termasuk apa yang disebut oleh Pak Sekjen (PDIP) sebagai Partai Cokelat, harusnya juga berpegang teguh pada AD/ART lembaga dan organisasi masing-masing," ucap dia.
Ia juga menguraikan aturan hukum yang mengatur masing-masing lembaga negara, seperti Undang-Undang Polri, TNI, dan ASN.
"Kepolisian Negara RI punya AD/ART yang namanya Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia. Tentara Nasional Indonesia punya Undang-Undang TNI, Undang-Undang 34 tahun 2004. Undang-Undang Polri, Undang-Undang nomor 2 tahun 2002. Aparatur Sipil Negara punya Undang-Undang, yaitu Undang-Undang Aparatur Sipil Negara," kata dia.
2. Menjalankan kehidupan berbangsa harus sesuai aturan

Basarah menekankan, keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara akan berjalan sesuai dengan cita-cita para pendiri bangsa jika semua pihak mematuhi aturan yang berlaku.
"Jika semua lembaga pemerintahan, termasuk masyarakat, berpegang teguh pada AD/ART atau aturan mainnya, keberlangsungan bangsa ini akan berjalan sesuai dengan maksud para pendiri bangsa," ujar dia.
3. Kritik terhadap Polri sebagai bentuk kasih sayang

Menurut Basarah, kritik yang disampaikan PDIP terhadap lembaga negara seperti Polri adalah bentuk kasih sayang terhadap institusi tersebut. Ia menilai kritik diperlukan untuk menjaga fungsi lembaga negara agar tetap sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi kalau kami terus melakukan kritik kepada institusi-institusi yang kami nilai tidak melaksanakan AD/ART ini, itu adalah sebagian dari kecintaan kami kepada keberlangsungan bangsa dan negara ini, juga rasa cinta kami kepada institusi-institusi negara yang di belakang institusi tersebut menyandang predikat Republik Indonesia, Polri, Kepolisian Republik Indonesia," kata Basarah.