PDIP Tuding Upaya Kriminalisasi di Balik Pemanggilan Ribka Tjiptaning

Jakarta IDN Times - Politikus PDI Perjuangan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja. PDIP menuding ada upaya kriminalisasi di balik panggilan ini.
"Hari ini ada proses upaya juga kriminalisasi hukum, mbak Ribka Tjiptaning kemarin melaporkan kepada kami bahwa beliau diundang KPK sebagai saksi. Karena mbak ning dalam rapat, sering mempertanyakan track record pengadaan sistem proteksi TKI," ujar Hasto di DPP PDI Perjuangan, Kamis (1/2/2024).
1. RIbka Tjiptaning juga bingung denganKPK

Ribka Tjiptaning juga mengaku heran dipanggil KPK hari ini. Terlebih, kasus suap sistem proteksi TKI sudah terjadi 12 tahun lalu.
"Aku juga bingung sekarang kenapa baru diangkat. Ya, wajar sekarang situasi sedang begini. Tiba-tiba saya dipanggil," ujar Ribka usai menjalani pemeriksaan KPK, Kamis (1/2/2024).
2. KPK tetapkan tiga tersangka dalam kasus ini

KPK dalam kasus ini telah menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah eks Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Reyna Usman, mantan Pekabat Pembuat Komitmen I Nyoman Darmanta, serta Direktur PT Adi Inti Mandiri, Karunia, sebagai tersangka.
Ketiganya telah diumumkan sebagai tersangka dan ditahan penyidik KPK.
3. Kasus ini diduga rugikan negara Rp17,6 miliar

Kasus ini bermula ketika Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang saat itu masih dipimpin Menteri Muhaimin Iskandar atau Cak Imin melaksanakan pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012. Reyna mengajukan anggaran senilai Rp20 miliar untuk melakukan pengadaan tersebut.
Reyna dan Nyoman diduga engondisikan pemenang lelang. PT Adi Inti Mandiri pun dibuat seolah-olah mengikuti lelang sesuai prosedur.
PT AIM atas persetujuan Nyoman tetap menerima pembayaran 100 persen meski pekerjaan di lapangan belum selesai. Hal ini diduga merugikan negara Rp17,6 miliar.