Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PDIP Usul Hidupkan Kembali GBHN, Begini Kata Mendagri

IDN Times/Axel Jo Harianja

Jakarta, IDN Times - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menanggapi usulan dari Kongres V PDIP, yang mendorong amandemen terbatas pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Tujuannya, MPR dikembalikan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kewenangan menyusun Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai landasan bernegara.

Menurut Tjahjo, hal itu memang dirasa perlu karena seorang presiden harus memiliki perencanaan jangka panjang. Sehingga memang diperlukan GBHN, agar visi misi presiden tidak terputus begitu saja ketika periodenya berganti.

1. Tjahjo sebut GBHN diperlukan untuk program jangka panjang presiden

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Tjahjo mengatakan, secara komprehensif negara memang harus memiliki perencanaan jangka panjang. Karena itu, program seorang presiden bisa tetap berjalan meski sudah habis masanya.

"Dengan sistem pemerintahan yang dipilih langsung oleh rakyat, janji kampanye seorang presiden menjadi program perencanaan. Bisa lima tahunan atau 10 tahunan. Jangan sampai terputus kesinambungan dan perencanaan jangka panjang, ya perlu GBHN," kata dia di kompleks Istana Ngara, Senin (12/8).

2. Perlu mengubah UUD 1945 untuk menghidupkan kembali GBHN

xx

Menurut Tjahjo, usulan menghidupkan kembali GBHN tersebut tetap sesuai Pancasila. Mayoritas sudah menyetujuinya, namun perlu mengubah UUD 1945.

"Kan apapun ya kita bicara Pancasila, final mengikat. Tapi bicara implementasi kan sesuai dengan Pancasila itu. Kan baru usulan semua pihak bahwa perlu ada GBHN. Saya kira mayoritas semua sepakat, tapi perlu mengubah UUD," ujar dia.

3. PDIP mengusulkan untuk menghidupkan kembali GBHN

(IDN Times/Margith Juita Damanik)

Usulan menghidupkan kembali GBHN adalah hasil dari Kongres V PDIP di Bali pada 8-11 Agustus 2019. Dalam hasil keputusan tersebut, partai kepala banteng moncong putih itu, ingin menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tinggi negara yang menetapkan GBHN.

"Demi menjamin kesinambungan pembangunan nasional, perlu dilakukan amandemen terbatas UUD NRI 1945 untuk menetapkan kembali MPR sebagai lembaga tertinggi negara, dengan kewenangan menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sebagai pedoman penyelenggaraan pemerintahan," demikian bunyi salah satu hasil Kongres V PDIP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us