Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pegadaian Bisa Bantu Kamu Punya Kendaraan Listrik Impian Lho!

ilustrasi mobil listrik (Dok.Kemenko Perekonomian)

Jakarta, IDN Times – Impian untuk memiliki kendaraan bermotor listrik, kini semakin mudah untuk diwujudkan. PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah.

Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono, menjelaskan bahwa untuk proses pengajuan pembiayaan kendaraan listrik, nasabah cukup melampirkan fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Surat Keterangan (SK) pengangkatan pegawai tetap, slip gaji 2 bulan terakhir, atau Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi nasabah yang memiliki usaha dan dokumen persyaratan lainnya yang diperlukan.

Jika persyaratan sudah terpenuhi, nasabah dapat langsung membayar uang muka yang telah disepakati dan menandatangani akad pembiayaan.

1. Beri kemudahan untuk pembelian kendaraan listrik

PT Pegadaian kini menawarkan pembiayaan untuk memiliki kendaraan listrik dengan prosedur mudah dan biaya terjangkau di seluruh outlet Pegadaian dengan akad pembiayaan syariah. (Dok. Pegadaian)

Yudi menjelaskan, produk Pegadaian Syariah Cicil Kendaraan ini dapat memberikan manfaat dan kemudahan bagi masyarakat khususnya untuk pembelian kendaraan listrik. 

“Karena selain pengajuannya mudah, nasabah akan dikenakan biaya pemeliharaan barang (mu’nah) sebesar 0,9 persen dari nilai taksiran barang jaminan (marhun),” jelasnya.

2. Bentuk komitmen Pegadaian untuk mendukung PP Nomor 55 Tahun 2019

Pengemudi ojek online mitra Grab, Irwan Septiadi memanfaatkan motor listrik (molis) untuk menjemput rezeki sehari-hari. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)

Yudi juga menambahkan, peluncuran produk pembiayaan kendaraan listrik ini sebagai bentuk komitmen perusahaan untuk mendukung Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Berbasis Listrik dan Mewujudkan Sistem Transportasi yang Ramah Lingkungan serta Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Jadi tidak hanya sekedar mewujudkan mimpi untuk memiliki kendaraan listrik yang sangat efisien, tetapi masyarakat juga bisa sekaligus memberikan manfaat positif utamanya dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak menyumbangkan polusi dari kendaraan yang kita milik serta biaya pajak kendaraan yang lebih murah,” tambahnya.

3. Tenor pembiayaan dari 12-36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat

Peresmian penggunaan kendaraan listrik sebagai mobil dinas di kantor Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (dok. Kemenko Marves)

Seperti diketahui, pembiayaan Cicil Kendaraan di Pegadaian Syariah memiliki jangka waktu atau tenor pembiayaan mulai dari 12 bulan sampai 36 bulan untuk roda dua dan 60 bulan untuk roda empat. 

Nasabah dapat langsung memiliki kendaraan bermotor listrik dengan berbagai macam merek yang tersedia di Indonesia. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us