Pejabat Kelola Aset Negara, Pakar Singgung soal Rangkap Jabatan

- Pakar hukum menyoroti rangkap jabatan pejabat publik dalam pengelolaan lapangan golf Senayan dan menekankan pentingnya transparansi serta bebas konflik kepentingan dalam pengelolaan aset negara.
- Pemerintah didorong melakukan evaluasi rutin terhadap pemanfaatan kawasan olahraga di Senayan agar tetap sesuai fungsi dan peruntukan yang ditetapkan untuk kepentingan masyarakat.
- Pemerintah menegaskan tanah eks Hotel Sultan adalah aset negara sah berdasarkan HPL No.1/Gelora, dengan riwayat izin PT Indobuildco yang telah berakhir dan kini menjadi objek eksekusi negara.
Jakarta, IDN Times - Pengelolaan lapangan golf di kawasan Senayan, Jakarta, turut disorot menyusul proses eksekusi terhadap Hotel Sultan oleh negara setelah keluarnya putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurut Pakar Hukum Universitas Bung Karno, Hudi Yusif, pengelolaan aset dan kawasan olahraga milik negara harus dilakukan secara transparan, profesional, serta bebas dari potensi konflik kepentingan. Ia menyoroti jabatan Wamenko Imipas Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Komisaris Utama Sinar Kemala Intermetro Golf (SKIG), yang mengelola Senayan Avenue by Ottolima Senayan Golf Club.
“Menurut saya sebagai pejabat publik tidak boleh jabatan rangkap, seyogyanya pengelolaan golf tersebut bukan oleh yang bersangkutan (Otto Hasibuan),” kata Hudi, Sabtu (20/6/2026).
1. Pemerintah diminta evaluasi berkala soal aset di kawasan GBK

Selain itu, ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi secara berkala terhadap pemanfaatan kawasan olahraga di Senayan. Langkah ini untuk memastikan penggunaan lahan tetap sesuai dengan fungsi dan peruntukan yang telah ditetapkan pemerintah.
"Perlu dilihat kembali apakah peruntukannya sesuai untuk kegiatan olahraga atau terdapat fungsi lain. Jika sesuai peruntukan, tentu tidak menjadi masalah," ujarnya.
2. Aset negara harus dikelola untuk kepentingan rakyat

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Bambang Eko Suhariyanto, menegaskan pentingnya setiap aset negara dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran serta kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Bambang saat pelaksanaan eksekusi lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di kawasan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK).
"Aset ini harus dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat," ujar Bambang.
3. Penjelasan pemerintah soal polemik Hotel Sultan

Sementara itu, Pengacara Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Chandra Hamzah menjelaskan, tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian tanah HPL No.1/Gelora. Tanah ini adalah aset negara yang telah dibebaskan dan diganti rugi oleh Pemerintah sejak 1959-1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games ke-IV.
Proses sertifikasi tanah yang telah dibebaskan tersebut dimulai sejak tahun 1970 dan selesai pada tahun 1989 yakni HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK.
“Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak manapun, juga tidak kepada PT Indobuildco,” ujar Chandra.
HPL No. 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan No. 276 PK/Pdt/2011.
PT Indobuildco, yang baru berdiri pada tahun 1971, memohon izin untuk membangun hotel pada sebagian bidang tanah HPL No. 1/Gelora.
“Izin membangun hotel dan menggunakan tanah seluas kurang lebih 13 hektare kemudian diberikan pada tahun 1971 oleh Bapak Gubernur Ali Sadikin (Alm) kepada PT Indobuildco untuk jangka waktu 30 tahun,” ujar Chandra.
Izin tersebut digunakan oleh PT Indobuildco untuk memperoleh HGB No. 20/Gelora atas nama PT Indobuildco, yang kemudian dipecah menjadi HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora.
Kedua HGB Hotel Sultan berakhir pada tahun 2003. Kemudian, PT Indobuildco mengajukan perpanjangan terhadap kedua HGB tersebut untuk jangka waktu 20 tahun tanpa adanya rekomendasi dari pemegang HPL No. 1/Gelora yaitu Kemensetneg cq PPKGBK.
Ketiadaan rekomendasi ini telah menimbulkan permasalahan hukum tersendiri. Jangka waktu perpanjangan kedua HGB tersebut juga telah berakhir pada bulan Maret 2023 dan April 2023.
Dalam dokumen sidang Perkara Nomor 90/Pdt.Plw/2026/PN.Jkt.Pst, PT Indobuilco mengakui bahwa pada tahun 2010 telah melakukan pengikatan untuk melakukan jual beli atas bidang tanah yang merupakan bagian dari HPL No. 1/Gelora, yaitu untuk seluas 38.400 meter persegi kepada pihak lain.
“Sebagai Barang Milik Negara, apabila pemanfaatan selanjutnya tanah dan bangunan eks Hotel Sultan akan dikerjasamakan dengan pihak lain, maka bentuk kerja sama tersebut harus berdasarkan pada PMK No. 115 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Barang Milik Negara,” ujar Chandra.

















