Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelaku Penganiaya Petugas Keamanan Perumahan di Depok Ditangkap

Depok, IDN Times - Tersangka berinisial VHL (38) yang menganiaya petugas keamanan perumahan Bella Casa, Pancoran Mas, Kota Depok pada 23 September 2023 lalu ditangkap oleh Polres Metro Depok.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Hadi Kristanto, mengatakan, tersangka sempat kabur ke Sulawesi sebelum ditangkap. Selain menganiaya, pelaku juga sempat melakukan pengrusakan.

"Sudah tertangkap di daerah Cisalak Depok, tersangka sempat kabur ke Sulawesi," ujar Hadi, Kamis (12/10/2023).

1. Kesal korban tidak memanggil orang yang dicari

Anggota Polres Metro Depok melakukan penyelidikan terhadap penganiayaan petugas security menjadi korban penganiayaan di Perumahan Bella Casa, Pancoran Mas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Kejadian penganiayaan itu berawal dari tersangka bersama rekannya datang mencari seseorang di perumahan tersebut. Namun korban tidak membukakan portal perumahan.

"Korban ini tidak membukakan portal dan tersangka kesal lalu pergi meninggalkan akses masuk perumahan," ujar Hadi.

Tidak lama berselang, tersangka kembali datang bersama temannya menggunakan sepeda motor dan berhenti tidak jauh dari pos petugas keamanan. Tersangka turun dan berjalan ke arah pos keamanan sambil membawa stik golf, sedangkan rekannya menunggu di sepeda motor.

"Tersangka ternyata menyerang pos keamanan, melakukan pengrusakan dan penganiayaan terhadap korban," terang Hadi. 

2. Tersangka merusak dan menganiaya korban dengan stik golf

Neon Box pemberitahuan yang dirusak tersangka di Perumahan Bella Casa, Pancoranmas, Kota Depok. (IDNTimes/Dicky)

Tersangka mengayunkan stik golf tersebut sebanyak satu kali dari arah atas ke bawah papan pengumuman berbahan akrilik. Merasa belum puas merusak, tersangka berjalan menghampiri korban yang sedang berjaga dan memukulkan stik golf ke arah badan korban hingga terluka.

"Tersangka juga menyerang korban yang berjaga di pos itu," ujar Hadi.

Tersangka memukul stik golf kepada korban sebanyak tiga kali. Akibatnya, korban mengalami luka di badan, lengan atas, dan kepala. Korban berusaha melarikan diri ke dalam perumahan untuk meminta pertolongan.

"Setelah merusak dan menganiaya korban, tersangka pergi bersama rekannya," jelas dia.

3. Tersangka terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun

ilustrasi (IDN Times/Mardya Shakti)

Usai kejadian Polres Metro Depok melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan korban. Selain itu, Polres Metro Depok melakukan pengecekan rekaman CCTV di perumahan tersebut untuk mencari identitas tersangka.

"Akhirnya tersangka diketahui kabur ke Sulawesi dan kami tetap melakukan pengejaran demi mengusut kasus tersebut," tegas Hadi.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 406 KUHP dan Pasal 351 KUHP, yakni pengrusakan dan penganiayaan dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.

"Kemarin itu kami ketahui keberadaan korban yang berada di sekitar Cisalak, tanpa menunggu lama, tersangka langsung kami tangkap," ucap dia.  

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us