Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pelantikan Kepala Daerah, Mendagri Tunggu Sengketa Pilkada di MK

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menentukan tanggal pelantikan kepala daerah terpilih di Pilkada 2018. Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, waktu tersebut masih bisa berubah sembari menunggu proses sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Sudah (ditentukan), tetapi kami belum berani mengatakan karena menunggu apakah ada yang menggugat ke MK atau tidak. Tetap harus menunggu, jangan sampai nanti kami sampaikan daerah A pelantikan hari ini, tetapi ternyata ada gugatan," kata Tjahjo Kumolo di Kantor Kemendagri, Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (9/7).

1. Tunggu sengketa pilkada berakhir di MK

IDN Times/Linda Juliawanti

Kemendagri akan menunggu proses sengketa pilkada berakhir di MK sebelum menyusun mekanisme pelantikan dan melaporkan kepada Presiden Joko Widodo dan Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

"Kami tetap menunggu dulu, kalau sudah clean and clear semua secara undang-undang, secara hukum, baru kami lapor ke Presiden dan Mensesneg untuk mengatur mekanisme pelantikannya," kata Tjahjo.

2. Pelantikan tidak mempengaruhi masa jabatan pemerintahan

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pelantikan kepala daerah terpilih dari Pilkada 27 Juni lalu dilaksanakan setelah masa jabatan kepala daerah sebelumnya berakhir. Tjahjo pun menegaskan pihaknya tidak akan mengurangi masa jabatan pemerintah sebelumnya.

"Yang penting, seperti diatur dalam undang-undang, Kemendagri ataupun Pemerintah Pusat tidak boleh mengurangi satu hari pun masa jabatan kepala daerah, karena masa jabatan kepala daerah (sebelumnya) pun adalah lima tahun," jelasnya.

3. MK buka pendaftaran sengketa Pilkada 2018 via online

Instagram @mahkamahkonstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka pendaftaran sengketa Pilkada 2018. Pendaftaran sengketa ini dapat dilakukan secara online. 

"Pendaftaran sengketa pilkada 2018 bisa melalui online," ujar Sekjen MK Guntur Hamzah.

Perkara sengketa hasil Pilkada 2018 akan teregistrasi ke dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) pada 23 Juli mendatang. Sementara persidangan perdana untuk sengketa hasil pilkada akan dimulai 26 Juli. MK sendiri harus menyelesaikan perkara sengketa hasil Pilkada 2018 pada 26 September.

Share
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us