Pemerintah Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan, AKSI: Langgar Reformasi 1998

- Bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan amanat dari Reformasi 1998
- Soroti kekerabatan Prabowo dan Soeharto serta Sarwo Edhi kakek AHY
- Meminta pemerintah membatalkan gelar pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie
Jakarta, IDN Times - Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI)mengecam keras keputusan pemerintahan Prabowo-Gibran yang menganugerahkan gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo. AKSI mengatakan, negara punya kewajiban utama menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi warganya.
"Keputusan ini adalah pemutarbalikan sejarah, pengkhianatan cita-cita reformasi 1998 serta penghinaan jutaan korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) selama 32 tahun pemerintahan Orde Baru," tulis AKSI dikutip Selasa (11/11/2025).
1. Gelar pahlawan bertentangan dengan mandat konstitusi yang diamanatkan Reformasi 1998

AKSI menilai, pemberian gelar pahlawan bertentangan dengan mandat konstitusi dan keadilan yang diamanatkan Reformasi 1998. Mereka menyebut, benar sebagai manusia tentu Soeharto punya kesalahan sehingga dapat dimaafkan, namun ini bukan kejahatan yang tergolong paling serius yakni most serious crimes yang secara hukum tak bisa diputihkan.
"Filsafat kebudayaan tanpa norma dasar moralitas universal yang demikian akan terus meniadakan kemampuan bangsa untuk membedakan mana yang benar dan salah. Itu arah menuju malapetaka," ungkap AKSI yang diketuai eks Jaksa Agung, Marzuki Darusman
2. Soroti kekerabatan Prabowo dan Soeharto serta Sarwo Edhi kakek AHY

AKSI menilai, pemberian gelar pahlawan pada Soeharto dan Sawro Edhi melawan agenda pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Presiden Prabowo yang pernah memiliki hubungan kekerabatan langsung dengan Soeharto, disebut perkuat kesan negara kini kembali tunduk pada kekuasaan yang menindas dan feodal.
"Dukungan sejumlah pihak, seperti Menteri Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat terhadap gelar pahlawan Soeharto juga tidak lepas dari kepentingan keluarganya, mengingat Sarwo Edhie Wibowo adalah kakeknya. Penetapan ini sarat dengan kesewenang-wenangan dan praktik nepotisme," kata AKSI.
3. Minta pemerintah batalkan gelar pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie

AKSI memandang pemberian gelar pahlawan nasional kepada Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo menegasikan penderitaan korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat, sekaligus menormalkan impunitas yang telah lama mengakar di negeri ini.
AKSI meminta pemerintah membatalkan gelar pahlawan Soeharto dan Sarwo Edhie Wibowo dan turut mengusut kasus pelanggaran HAM masa lalu selama pemerintahan Orde Baru.
Mereka juga meminta agar segala bentuk manipulasi sejarah dan glorifikasi pelaku pelanggaran HAM, baik melalui kebijakan kebudayaan, pendidikan, maupun narasi resmi negara ditolak dan tetap menegakkan cita-cita reofrmasi 1998 termasuk memerantas KKN, menegakkan HAM dan supermasi hukum.



















