Pemkot Bekasi Bakal Segel Kantor World App Jika Masih Beroperasi

- Pemerintah Kota Bekasi akan menyegel kantor World App yang memberikan uang tunai instan dengan verifikasi scan retina mata.
- Kantor World App di Bekasi tidak memiliki izin resmi, dan masyarakat diminta melaporkan jika telah melakukan scan retina.
- Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan layanan Worldcoin dan WorldID serta memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi.
Bekasi, IDN Times - Pemerintah Kota Bekasi bakal menyegel kantor aplikasi pengelola mata uang kripto World App yang memberikan uang tunai instan mulai dari Rp200 ribu hingga Rp800 ribu bagi siapa saja yang bersedia melakukan verifikasi dengan scan retina mata.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan, pihaknya akan langsung menyegel kantor World App jika masih nekat beroperasi setelah Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
"Ya, kita upaya (penyegelan). Makanya begitu kita lakukan ke sana kan, (kita lihat) sudah tutup. Makanya kita kemarin langsung turunkan Satpol PP dengan juga Diskominfo untuk melakukan langkah-langkah dan meyakini apakah itu masih beroperasional (atau tidak)," kata Tri kepada jurnalis, Senin (5/5/2025).
1. Kantor World App di Bekasi tak berizin

Tri mengatakan, kantor World App yang beroperasi di Kota Bekasi tidak memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah Kota Bekasi.
Bahkan, lanjut Tri, pihaknya mengetahui kehadiran kantor tersebut setelah di media sosial ratusan orang rela mengantre panjang demi bisa scan retina mata mereka menggunakan alat khusus.
"Tidak ada (izin), jadi memang sama sekali tidak izin dan beritanya itu kan juga kami terima berdasarkan media sosial," jelasnya.
2. Laporkan jika sudah terlanjur scan retina

Tri menyampaikan, terdapat tiga kantor World App yang ada di Kota Bekasi, yakni di Jalan Ir Juanda, Bekasi Timur; Jalan Raya Narogong, Rawalumbu; dan wilayah Harapan Indah, Bekasi.
Dia juga menambahkan, masyarakat yang telah terlanjur melakukan scan retina untuk segera melaporkannya ke Diskominfo Kota Bekasi agar lebih mudah melakukan langkah selanjutnya.
"Ya sehingga nanti kalau ada hal-hal kemudian terkait dengan pemakaian data, ya terkait dengan warga masyarakat, sejak awal tentu akan lebih mudah diantisipasi," jelas Tri.
3. Komdigi membekukan sementara

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, mengatakan, aplikasi World saat ini belum memiliki izin operasional dan berisiko. Oleh karena itu, kegiatannya akan dihentikan sementara.
"Karena berisiko dan izin operasinya belum jelas dari institusi mana, maka kami bekerja sama dengan kepolisian minta mereka hentikan dulu kegiatannya," ujarnya kepada IDN Times, Sabtu (3/5/2025).
Sementara, Kementerian Komunikasi dan Digital membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan World ID.
Komdigi akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar, mengatakan, langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander Sabar di Jakarta Pusat, Minggu (4/5/2025).