Penampakan Uang Rp11,4 T yang Akan Diserahkan Satgas PKH ke Negara

- Satgas PKH menyerahkan uang Rp11,4 triliun hasil denda administratif, PNBP, dan setoran pajak kepada negara dalam acara yang disaksikan Presiden Prabowo di Kejaksaan Agung.
- Uang tersebut berasal dari denda kehutanan Rp7,23 triliun, PNBP korupsi Rp1,96 triliun, setoran pajak Rp967 miliar, serta denda lingkungan hidup Rp1,14 triliun.
- Satgas PKH juga mengembalikan penguasaan kawasan hutan lebih dari 6 juta hektare mencakup sektor perkebunan dan pertambangan ke Kementerian Kehutanan pada tahap VI.
Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan menyerahkan uang hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara serta penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan ini bakal disaksikan langsung oleh Presiden RI Prabowo Subianto dan Jajaran Menteri Kabinet Merah Putih di Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini (10/4/2026).
Berdasarkan, pantauan IDN Times di lokasi, uang dengan pecahan Rp100 ribu itu disusun setinggi lebih dari dua meter dan memanjang kurang lebih lima meter. Berdasarkan keterangan dari Kejagung, uang tersebut terdiri dari hasil penagihan denda administratif di bidang kehutanan senilai Rp7.230.036.440.742.
Hasil Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari penanganan tindak pidana korupsi Kejaksaan RI senilai Rp1.967.867.845.912. Selain itu, Penerimaan setoran pajak sejak Januari sampai dengan April 2026 senilai Rp967.779.018.290. Selanjutnya, pendapatan negara melalui penyetoran pajak periode 28 Februari 2026 PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108.574.203.443, serta hasil PNBP dari denda lingkungan hidup senilai Rp1.145.847.307.471
Satgas PKH juga berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan baik sektor perkebunan (sawit) dan sektor pertambangan, yaitu pada sektor perkebunan sawit, Satgas PKH sejak terbentuk pada Februari 2025 hingga hari ini berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 5.888.260,07 ha. Pada sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 10.257,22 ha.
Dari total hasil penguasaan kembali tersebut di atas, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan pada tahap VI kepada Kementerian Kehutanan lahan kawasan hutan yang berupa kawasan hutan konservasi seluas 254.780,12 ha.
Kemudian, Hutan Produksi yang dapat dikonversi yang berlokasi di Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat seluas 149.198,09 ha. Taman Hutan Raya Lae Kombih di Subulussalam, Aceh seluas 510,03 ha serta Hutan Konservasi Kelompok Hutan Gunung Halimun Salak Bogor, Jawa Barat seluas 105.072 ha.

















