Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Penolakan Prabowo Atas Hitungan KPU Takkan Pengaruhi Apa-apa

IDN Times/Irfan fathurohman

Jakarta, IDN Times - Calon presiden Prabowo Subianto terus mengklaim ada kecurangan dalam pelaksanaan Pemilu 2019. Bahkan ketika Situng KPU sudah hampir selesai, Prabowo menyatakan menolak perhitungan suara oleh KPU tersebut.

1. Jika ada kecurangan atau sengketa pemilu, bawa ke jalur hukum

Ilustrasi Hakim Konstitusi (ANTARA FOTO/Galih Pradipta)

Pengamat hukum tata negara dari UGM, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan penolakan Prabowo tersebut tidak akan memengaruhi apa-apa.

“Karena kita gak bisa nolak-nolak di jalan, enggak bisa nolak-nolak teriak. Nolak itu tidak mempengaruhi apa-apa. Karena yang memengaruhi itu ketika penolakan dibawa ke forum yang sudah disepakati oleh negara. Itu yang disebut sengketa hasil pemilu di MK,” ujar Zainal saat dihubungi, Rabu (15/5).

2. BPN seharusnya sengketakan hasil pemilu ke MK

Instagram @mahkamahkonstitusi

Zainal melanjutkan, dalam persidangan sengketa hasil pemilu di MK itulah bukti-bukti atas klaim kecurangan tersebut disampaikan.

“Buktikan kecurangan-kecurangan itu, mana datanya? Kalau KPU salah dalam penghitungan, tunjukkan salahnya? Kalau penyelenggaraan pemilu ada yang tidak berimbang tunjukkan mana ketidakberimbangannya? Baru kemudian disusun logika yang namanya TSM (terstruktur, sistematis dan masif),” papar dosen FH UGM ini.

3. Batas pelaporan sengketa hanya 3 hari setelah penetapan hasil dari KPU

IDN Times/Denisa Tristianty

Menurut Zainal, jika ingin menggugat hasil Pemilu 2019, permohonannya sudah harus dipersiapkan dari sekarang.

“Karena nanti kan cuma berapa hari batas untuk memasukkan. Tiga hari dari pengumuman (penetapan KPU). Maka kalau dia mendalilkan bahwa terjadi kecurangan, dalil itu harus dibuktikan,” ujar Zainal.

“Permohonan di MK itu siapa yang mendalilkan maka dia membuktikan. Kalau dia mendalilkan, dia harus buktikan kecurangan itu,” imbuhnya.

Lebih jauh Zainal juga mempertanyakan penolakan Prabowo atas perhitungan KPU yang mana. “Kalau yang dia tolak Situng, Situng kan enggak dipakai. Yang berlaku itu adalah pleno C1 yang diangkat dari TPS, PPK, kabupaten, provinsi sampai ke KPU,” paparnya.

“Kalau yang ditolak rekap, rekap kan belum selesai,” imbuhnya lagi.

4. BPN umumkan kembali ditemukan kecurangan terkait hasil pemilu 2019

IDN Times/Irfan fathurohman

Seperti diberitakan sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena menurutnya penuh kecurangan. Sebaliknya, Prabowo-Sandi mengklaim dirinya memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-KH Maruf Amin 44,14 persen.

Perolehan suara yang diklaim hasil perhitungan internal paslon 02 itu bertolak belakang dengan hasil Situng KPU yang sudah menembus 80% data masuk, yakni Jokowi-KH Maruf Amin unggul dengan 56,26 persen dan Prabowo-Sandi kalah dengan 43,74 persen.

Share
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar
Follow Us