Peran Adhi Kismanto: Koordinator Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judol

- Polda Metro Jaya mengungkap peran Adhi Kismanto dalam kasus beking situs judi online oleh pegawai Komdigi.
- Polisi berhasil menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO terkait kasus tersebut.
- Tersangka meliputi bandar, agen, pengumpul uang setoran, pemfilter situs judi online, dan oknum pegawai Komdigi yang melakukan pemblokiran.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran Adhi Kismanto, salah satu tersangka beking situs judi online oleh pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, staf khusus di Komdigi itu mengkoordinasikan pegawai Komdigi buat menjaga situs judi online yang telah menyetorkan uang.
“Mengkoordinir oknum Komdigi agar menjaga website judi online yang sudah berkoordinasi agar berhasil tidak diblokir dengan cara mengendalikan oknum PNS Komdigi sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/11/2024).
1. Polda Metro tangkap 24 tersangka dan tetapkan 4 DPO

Kasus diawali dari patroli siber Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Polisi awalnya menemukan situs judi online SULTANMENANG yang menawarkan permainan sport, slot, casink virtual sport, fishing, lotre, hingga adu ayam.
“Kemudian dari hasil temuan tersebut, kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik website judi online atas inisial A, B, dan DPO J,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto di Polda Metro, Senin (25/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan, didapati keterlibatan pelaku lain termasuk pegawai Komdigi yang berperan menjaga agar situs judi online tidak diblokir oleh sistem pemblokiran Komdigi.
“Hasil pengembangan kasus tersebut, kami telah berhasil melakukan penangkapan terhadap 22 orang tsk lain dan menetapkan 3 orang sebagai DPO sehingga secara total menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujarnya.
2. Peran 24 tersangka dan 4 DPO judol Komdigi

Adapun peran mereka yakni, A, BN, HE dan J (DPO) adalah bandar atau pengelola situs judi online. Tujuh orang yakni B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO) berperan sebagai agen pencari situs judi online.
A alias M, MN dan DM berperan mengepul list situs judi online dan menampung uang setoran dari agen. Sementara itu, Adhi Kismanto alias AK dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ berperan memfilter atau memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.
Dua tersangka lainnya yakni D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sembilan orang oknum pegawai Komdigi yang berperan mencari atau meng-crawling website judi online dan melakukan pemblokiran yakni inisial Denden Imadudin alias DI, FD, SA, YM, YP, RP, AP, dan RD
3. Tony merekrut Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas

Terakhir, inisial T alias Zulkarnaen Apriliantony alias Tony berperan merekrut dan mengkoordinasikan para tersangka, khususnya M alias A, Adhi Kismanto alias AK, dan Alwin Jabarti Kiemas alias AJ.
“Sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran situs judi,” ujar Karyoto.