Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Peran AKBP Malvino di Kasus DWP: Menangkap dan Memeras Penonton

Kepala Biro Penerangan Masyarakat di Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen (Pol) Trunoyudo Wisnu Andiko. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kasubdit Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisno Andiko, mengatakan, peran Malvino adalah melakukan penangkapan hingga pemerasan terhadap penonton DWP.

“Telah mengamankan penonton konser DWP 2024 terdiri dari WNA maupun WNI yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba,” kata Trunoyudo di TNCC Mabes Polri, Kamis (2/1/2024).

“Namun pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut, (Malvino) telah melakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasannya,” lanjutnya.

Peran AKBP Malvino sama seperti AKP Yudhy Triananta Syaeful. Yudhy juga telah dijatuhkan sanksi PTDH.

Selain pemecatan, keduanya juga disanksi etika, yaitu perilaku pelanggar yang dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kemudian, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus selama lima hari terhitung pada 27 Desember 2024 hingga 2 Januari 2025.

“Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding,” ujar Trunoyudo.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us