Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perppu COVID-19 Disahkan, Pemerintah Segera Buat Ketentuan Hukum

Dok. Biro Pers Kepresidenan

Jakarta, IDN Times - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemik COVID-19 menjadi Undang-Undang (UU).

Juru Bicara Presiden Jokowi Bidang Hukum, Dini Purwono, mengatakan pemerintah mengapresiasi dukungan DPR tersebut. Hal itu akan membantu pemerintah menangani wabah virus corona.

"Dukungan DPR tersebut akan mempercepat upaya pemerintah membantu rakyat yang terkena dampak wabah COVID-19,” kata Dini dalam keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

1. Dukungan DPR membuat penanganan COVID-19 menjadi lebih cepat

Ilustrasi anggota DPR (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Keputusan tersebut disetujui DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (12/5) kemarin. Menurut Dini, dengan persetujuan Perppu dijadikan UU, maka penanganan COVID-19 bisa lebih cepat.

"Dengan penetapan ini penanganan wabah COVID-19 dan dampaknya akan menjadi lebih cepat dan maksimal," ucap Dini.

2. Pemerintah akan segera mengesahkan ketentuan hukum

Rapat Terbatas Presiden Joko Widodo dengan Menteri Kabinet Indonesia Maju (IDN Times/Fitang Budhi Adhitia)

Setelah DPR menyetujui Perppu 1/2020 menjadi UU, tugas pemerintah selanjutnya adalah membuat ketentuan hukumnya. Dini mengatakan, pemerintah akan segera mengesahkan dan mengundangkan ketentuan hukum tersebut.

"Pemerintah sedang fokus pada upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, dan untuk mewujudkan itu pemerintah mengharapkan kerja sama dan dukungan dari masyarakat luas," tuturnya.

3. Ketentuan hukum menjadi pondasi pemerintah lakukan langkah penanganan COVID-19

Rapid tes COVID-19 bagi santriwati Pondok Al-Fatah, Temboro, Magetan di Puskesmas Mejayan beberapa waktu lalu. (IDN Times/Nofika Dian Nugroho)

Ketentuan hukum ini, lanjut Dini, merupakan pondasi bagi pemerintah untuk melakukan langkah luar biasa menghadapi dampak COVID-19 dalam bentuk mitigasi dan pemulihan ekonomi.

“Mitigasi dampak wabah COVID-19 dilakukan antara lain melalui peningkatan anggaran untuk kebutuhan kesehatan dan bantuan sosial bagi masyarakat. Sementara pemulihan ekonomi untuk membantu korporasi dan UMKM dilakukan antara lain melalui relaksasi pajak dan restrukturisasi pinjaman,” jelas Dini.

4. Pemerintah siap mengikuti permohonan judicial review Perppu COVID-19

(Instagram/@dini_purwono)

Terkait adanya permohonan judicial review atas Perppu, ujar Dini, pemerintah siap mengikuti dan menghormati permohonan tersebut dan menyerahkan putusannya di tangan Mahkamah Konstitusi.

"Pemerintah menghormati hak setiap warga di di depan hukum. Keluarnya Perppu harus dilihat dalam konteks situasi yang mendesak sehingga memerlukan langkah-langkah cepat untuk menolong rakyat yang mengalami kesulitan dan tekanan ekonomi akibat dampak wabah COVID-19," kata Dini menambahkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us