Persiapan Haji 1445 H, Kemenag Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) menyelenggarakan Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji dan Umrah Profesional di Bandung sebagai persiapan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M.
Sertifikasi ini digelar bekerja sama dengan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, tanggal 14-18 Agustus 2023. Sebelumnya, operasional ibadah haji 1444 H dinyatakan selesai pada 5 Agustus 2023.
"Lisensi ini bertujuan untuk menjaga quality assurance pelaksanaan bimbingan manasik kepada para jemaah haji," ujar Direktur Bina Haji Kemenag, Arsad Hidayat, dilansir dari situs resmi Kementerian Agama, Selasa (15/8/2023).
Acara ini diikuti 100 ASN Kementerian Agama, baik dari Kanwil maupun Ditjen PHU.
1. Lisensi bagi para pembimbing manasik yang berkompeten

Turut hadir dalam acara ini Rektor UIN Bandung, Rosihon Anwar; Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, Ajam Mustajam; Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Bandung, Ahmad Sarbini; dan Kasubdit Bimbingan Jemaah, Khalilurrahman.
Arsad mengatakan, sertifikasi menjadi sangat penting untuk memberikan lisensi kepada para pembimbing yang berkompeten.
"Ruh pelaksanaan ibadah haji terletak pada kemampuan jemaah melaksanakan rangkaian rukun dan wajib haji serta meninggalkan semua larangan ihram. Semua rangkaian pelaksanaan ibadah diperoleh jemaah dari para pembimbing atau narasumber yang telah mendapatkan sertifikat pembimbing melalui sertifikasi," kata Arsad.
2. Sertifikasi sebagai wujud legalitas dari negara

Arsad melanjutkan, sertifikasi merupakan syarat institusional dari proses pendidikan untuk melisensi para pembimbing agar mendapatkan legalitas dari negara guna melaksanakan bimbingan manasik.
"Analogi sertifikasi seperti halnya lembaga pendidikan atau madrasah melakukan pendidikan kepada siswa dan memberikan ijazah sebagai lisensi," sambungnya.
3. Mengukur kelayakan peserta dengan mengerjakan rangkaian pretest dan post test

Sementara itu, Ketua Panitia, Arif Rahman, mengatakan, sertifikasi ini diikuti oleh para peserta yang telah memenuhi kriteria minimal yang ditetapkan. Peserta juga harus mengikuti proses pretest sebagai tolak ukur awal sebelum menerima materi sertifikasi.
"Pada akhir kegiatan, kita akan melakukan post test untuk menilai kembali kompetensi peserta sekaligus mengukur apakah mereka layak mendapat sertifikat pembimbing manasik atau tidak," ujar Arif.