Petinggi KAMI Jumhur Hidayat dan 6 Tahanan Polri Positif COVID-19

Jakarta IDN Times - Salah satu petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jumhur Hidayat dinyatakan positif COVID-19. Bukan hanya Jumhur, ada sejumlah tahanan Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri yang juga positif virus corona.
"Tujuh tahanan DitipidSiber positif COVID-19," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Prabowo Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (16/11/2020).
1. Tujuh tahanan yang positif COVID-19 di antaranya Gus Nur

Argo menjabarkan tujuh tahanan yang terkonfirmasi COVID-19, di antaranya adalah Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Tujuh orang tersebut adalah tahanan perkara KAMI Medan yakni Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi Putri.
Kemudian, Jumhur Hidayat yang masuk kategori perkara KAMI Jakarta, Sugi Nur Rahardja atau Gus Nur dengan perkara ujaran kebencian kepada Nahdlatul Ulama (NU).
Serta, Kewa Siba perkara penipuan dan Drelia Wangsih perkara penipuan penjualan logam mulia online.
2. Tujuh tahanan dibawa ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati

Dengan adanya kasus ini, Argo mengatakan, polisi membawa tujuh tahanan tersebut ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur untuk mendapatkan perawatan COVID-19.
Para tahanan tersebut dipindahkan pada Minggu, 15 November 2020 pukul 20.15 WIB.
3. Terjerat kasus penghasutan

Perlu diketahui, Jumhur Hidayat adalah tersangka kasus dugaan penghasutan yang berkaitan dengan kerusuhan demonstrasi penolakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja.
Dia ditetapkan menjadi tersangka bersama delapan orang lainnya yakni Ketua KAMI Medan Khairil Amri serta petinggi KAMI Pusat, Syahganda Nainggolan, serta Anton Permana.
Jumhur, Syahganda dan Anton serta Ustazah Kingkin Anida ditangkap di Jakarta. Sedangkan, Khairi Amri ditangkap di Medan, Sumatra Utara, bersama tiga tersangka lainnya, yaitu Juliana, Novita Zahara, dan Wahyu Rasasi.
Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.