Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Petugas Rutan KPK Pelaku Pelecehan Seksual Dipecat

Rutan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memecat pegawai rumah tahanan yang melakukan pelecehan seksual terhadap istri tahanan. Hal itu dibenarkan oleh Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris.

"Ya benar, yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh KPK," ujar Syamsuddin, Senin (11/9/2023) malam.

Sebelumnya, pelaku berinisial M sempat diberikan sanksi ringan oleh dewan pengawas. Namun, ia juga ditangani oleh inspektorat KPK, sehingga dipecat.

Kasus ini juga mengawali terungkapnya skandal korupsi di internal KPK senilai Rp4 miliar. Kasus ini juga terjadindi Rutan KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us