Pimpinan Al Zaytun Dilaporkan, MUI: Bagus, Biar Rakyat Tak Ribut

Jakarta, IDN Times - Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila melaporkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang ke Mabes Polri.
Laporan itu dibuat lantaran keberadaan pondok pesantren pimpinannya dianggap meresahkan masyarakat, khususnya umat Islam di Indonesia.
1. MUI sambut positif Al Zaytun dilaporkan

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum (Waketum) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas, merespons positif pelaporan Pesantren Al Zaytun ke polisi.
Menurut dia, pelaporan itu agar aparat penegak hukum yang bekerja langsung mengusut kontroversi Pesantren Al Zaytun yang diduga terlibat ajaran sesat sehingga bisa meminimalisir kegaduhan di tengah masyarakat.
"Tampaknya kasus Panji Gumilang ini akan merembet ke ranah hukum. Tapi bagus jadi biarlah para penegak hukum yang bekerja sehingga rakyat tidak usah lagi ribut-ribut sehingga mereka bisa bekerja dengan tenang," kata dia dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
2. Kemenag bekukan izin Pesantren Al Zaytun jika terbukti sesat

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) juga buka suara terkait polemik Pesantren Al Zaytun yang diduga menyebarkan paham sesat.
Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menuturkan, pihaknya akan membekukan izin Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat dan menyebarkan paham keagamaan sesat.
Anna menegaskan, Kemenag beserta sejumlah instansi terkait dan ormas Islam sedang melakukan kajian secara komprehensif. Tujuannya agar dapat dirumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Al Zaytun.
“Jika Al Zaytun melakukan pelanggaran berat, menyebarkan paham keagamaan yang diduga sesat, maka kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie di Makkah, Arab Saudi, Kamis (22/6/2023).
Terkait izin Pesantren Al Zaytun, Anna Hasbie menjelaskan, Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Praktik yang selama ini berkembang, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren. Hal itu diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Pesantren Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar. Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
"Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ucap Anna.
3. Mahfud MD pelajari dugaan ajaran sesat Ponpes Al-Zaytun

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengatakan, pihaknya masih belum bisa memutuskan sikap soal dugaan ajaran sesat di Mahad Al Zaytun. Sebab, hal ini masih harus diselidiki terlebih dahulu apa saja dugaan pelanggaran yang dilakukan mereka.
"Masih dipelajari, karena itu kan fenomena baru kita tak boleh menyikapi tanpa mendalami. Kami sedang mendalami," ujar Mahfud, usai mengisi acara kuliah umum di Universitas Pasundan, Jalan Tamansari, Bandung, Kamis (22/6/2023).
Mahfud menegaskan, saat ini ia enggan berandai-andai dan berkomentar terlalu jauh mengenai tindakan apa yang akan diberikan ke Mahad Al Zaytun. Dia memastikan hal ini akan didalami terlebih dahulu.
"Masih didalami, kalaupun ada pelanggaran siapapun di seluruh Indonesia, ada pelanggaran atau tidak, pasti kami akan dalami," ungkapanya.