Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKB: Perppu MD3 Bisa Diterbitkan Bila Ada Unsur Kegentingan

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid buka suara soal revisi undang-undang MD3. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Revisi UU MD3 masuk Prolegnas 2020-2024
  • Perppu MD3 bisa diterbitkan dalam keadaan genting
  • Wacana perubahan kursi Ketua DPR RI mengejutkan

Jakarta, IDN Times - Beredar isu Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) akan direvisi melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Jazilul Fawaid menilai, Perppu MD3 bisa saja diterbitkan oleh pemerintah. Dengan catatan, terdapat situasi kegentingan serta kedaruratan sehingga perlu penerbitan beleid tersebut.

"Gini, kalau Perppu memang ada keadaan kegentingan, yang memaksa kan, mungkin ada yang genting di DPR, di UU MD3. Kalau itu dianggap penting ya bisa Perppu," kata Jazilul kepada wartawan, dikutip Rabu (7/8/2024).

1. Akui RUU MD3 sudah masuk ke daftar prolegnas

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid buka suara soal revisi undang-undang MD3. (IDN Times/Amir Faisol)

Wakil Ketua MPR itu mengaku belum mengetahui lebih jauh terkait perkembangan Perppu MD3. Jazilul juga mengaku belum mengetahui isu penerbitan Perppu MD3 itu untuk merebut kursi Ketua DPR.

"Saya belum dengar ya (merebut kursi DPR)," ujar dia.

Jazilul hanya mengetahui bahwa Revisi UU MD3 sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas periode 2023-2024. 

"Yang jelas MD3 memang masuk di Prolegnas. Kapan dibahas, draf usulan yang mau diubah dimana, saya belum tahu itu, yang jelas ingin untuk perbaikan lah," kata dia.

2. Politikus PDIP dengar UU MD3 akan direvisi melalui Perppu

Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif, Deddy Yevri Hanteru Sitorus, mengaku mendengar informasi terkait adanya wacana UU MD3 akan direvisi melalui Perppu. 

Ia pun terkejut bila tiba-tiba Perppu MD3 dikeluarkan untuk mengganti mekanisme pemilihan pimpinan di DPR.

"Yang mengejutkan itu kalau kalian mungkin perlu, ada kabar-kabar katanya, ada nih Perppu MD3 mau dibuat, nah kalian cek lah, saya kan cuma dengar informasi. Kalian cari benar enggak itu, tanya sama Pak Pratik sana," ujar Deddy.

3. Baleg pastikan belum bahas Revisi UU MD3

Gedung DPR/MPR (IDN Times/Amir Faisol)

Diketahui, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (UU MD3) masuk ke dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024.

Berdasarkan penelusuran IDN Times di dalam situs resmi DPR RI, Rabu (3/4/2024), revisi UU MD3 sudah tercatat ke dalam daftar undang-undang yang akan direvisi dengan DPR bertindak sebagai pengusul.

Adapun, masuknya revisi UU MD3 ke dalam prolegnas ini bersamaan dengan wacana perubahan kursi Ketua DPR RI. Berdasarkan hasil Pemilu 2024, selisih perolehan kursi PDIP dan Golkar memang sangat tipis. Golkar juga tengah diisukan akan merebut kursi Ketua DPR RI.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us