PKB: Putusan MK Hapus Presiden Threshold 20 Persen Kado Tahun Baru

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid, menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden 20 persen akan menjadi kado tahun baru yang dapat menuai polemik dan kontroversi.
"Ini kado tahun baru yang akan menuai berbagai pandangan, polemik, dan kontroversi," kata Jazilul saat dihubungi IDN Times, Kamis (2/1/2024).
Ketua Fraksi PKB DPR RI itu menilai, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) akan menjadi open legal policy yang mestinya pembentuk undang-undang akan menyusun kembali norma dalam revisi UU Pemilu.
Jazilul menyampaikan, PKB akan menyusun langkah menyikapi putusan MK yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden tersebut.
Dia mengatakan, PKB akan mengikuti dinamika yang berkembang dari lembaga pembentuk UU pascaputusan MK tersebut.
"Kami akan menyusun langkah sekaligus menunggu perkembangan dinamika dari lembaga pembentuk UU pasca MK mengeluarkan putusan tersebut. Pastinya akan berkonsekuensi pada revisi UU Pemilu yang ada," kata dia.
Diketahui, MK mengabulkan permohonan dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024 terkait presidential threshold atau syarat ambang batas pencalonan presiden.
MK menghapus aturan syarat ambang batas pencalonan presiden sebagaimana yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo.