Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PKS Daftar Caleg ke KPU Besok, Dipimpin Presidennya, Ahmad Syaikhu

Juru Bicara PKS, Ahmad Mabruri. (Donny/PKSFoto)

Jakarta, IDN Times - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan calon anggota legislatif (caleg) 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin (6/5/2023) besok. Dalam pendaftaran yang akan berlangsung pukul 08.00 WIB, PKS akan menggelar karnaval budaya.

Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, karnaval budaya akan dimulai dari Taman Surapati Menteng, Jakarta Pusat. Peserta karnaval nantinya akan jalan kaki ke KPU.

"Kita akan menampilkan karnaval budaya dengan langsung dipimpin Presiden PKS Ahmad Syaikhu, didampingi Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman dan Sekretaris Jenderal PKS Habib Aboe Bakar Al Habsy. Hadir juga calon-calon anggota DPR RI dari PKS dengan langsung diantar masyarakat dari kalangan pemuda, petani, buruh, komunitas ojol, dan sebagainya," ujar Mabruri dalam keterangannya, Minggu (5/7/2023).

1. PKS ingin kawal proses pemilu yang jujur

Partai Keadilan Sejahtera (pks.id)

Mabruri mengatakan, PKS ingin mengawal proses pemilu yang jujur. PKS harap tak ada sebaran berita bohong dalam proses Pemilu 2024.

"InsyaAllah PKS siap bersama rakyat mengawal proses pemilu yang jujur, adil, transparan sekaligus menyenangkan," ucap dia.

2. Jadwal pendaftaran caleg Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR, termasuk DPRD tingkat provinsi, dan kabupaten/kota. 

Runutan jadwal pendaftaran caleg itu sesuai dengan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di mana pengajuan daftar calon bakal anggota legislatif telah diberikan ke KPU paling lambat 9 bulan menjelang hari pemungutan suara.

Berikut jadwal pendaftaran caleg 2024:

- Pengajuan daftar calon anggota legislatif (DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota) 1-14 Mei 2023
- Verifikasi administrasi persyaratan 15 Mei-23 Juni
- Pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon 26 Juni-9 Juli 2023
- Verifikasi administrasi perbaikan 10 Juli-6 Agustus
- Penyusunan daftar calon sementara (DCS) 6 Agustus-18 Agustus
- Pengumuman DSC 19-23 Agustus
- Penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat 19 Agustus-28 Agustus 
- Pencermatan daftar calon tetap (DCT) 24 September-3 Oktober
- Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November
- Pengumuman DCT 4 November
- Penyusunan dan penetapan DCT 4 Oktober-3 November
- Pengumuman DCT 4 November

3. Masyarakat bisa beri masukan soal caleg

ilustrasi pemilu (IDN Times/Esti Suryani)

Komisioner KPU Idham Holik mengatakan, KPU memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menilai bakal caleg yang sudah didaftarkan oleh partai politik sebagai DCS. Pada momen ini, partai politik yang mendaftarkan kadernya sebagai bakal caleg juga bisa mengajukan perubahan nama pada DCS.

"Selanjutnya KPU memberikan ruang kepada parpol untuk melakukan pengajuan penggantian DCS untuk DPR, DPRD pasca-masukan dan tanggapan masyarakat  atas DCS," kata Idham di Jakarta, Minggu (30/4/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us