PKS Usul Keppres Pemindahan Ibu Kota Diberi Tenggat Waktu

Jakarta, IDN Times - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat dengan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ), supaya memberikan payung hukum yang jelas terhadap status Jakarta.
Namun, Fraksi PKS mengusulkan agar Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota diberikan tenggat waktu. Sebab, tanpa adanya Keppres tersebut, maka status Jakarta belum bisa berganti sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Hal tersebut dibacakan Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi PKS, Anis Byarwati, dalam Rapat Pleno pembahasan RUU DKJ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/11/2024).
"Fraksi PKS berpandangan bahwa untuk mengatasi ketidakpastian hukum perihal status Jakarta, maka perlu untuk menegaskan batas waktu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke nusantara, dalam ketentuan peralihan yang diatur dalam undang-undang tentang DKJ," kata dia.
Anis menyampaikan, PKS berpandangan penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibu kota negara, dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang lebih jelas.
"Penentuan batas waktu ini akan mendorong persiapan yang efektif dari transisi pemindahan ibukota negara dan segala akibat hukumnya dengan tingkat waktu yang jelas," tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan Jakarta saat ini masih berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Tito menjelaskan, dalam Pasal 70 D RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disebutkan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) akan ditentukan Keputusan Presiden (Keppres).
"Masih Jakarta kan di situ ada satu pasal bahwa status ibu kota dari Jakarta ke IKN akan ditentukan dan ditetapkan dengan peraturan presiden, jadi nanti Keppres atau Perpres," kata Tito.