Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Polda Metro Minta Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut di Pekanbaru

Polda Metro Minta Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut di Pekanbaru
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo soal dugaan penistaan agama oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut diduga membandingkan azan dengan gonggongan anjing.

Polda Metro beralasan, peristiwa terjadi di luar wilayah hukumnya. Polda meminta Roy untuk membuat laporan di Pekanbaru, Riau.

“Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru, saran kedua ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim,” ujar Roy di Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

1. Roy gagal melaporkan Menag

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (dok. Kemenag)

Sebelumnya, Roy bersama pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya pukul 14.30 WIB untuk berkonsultasi sebelum membuat laporan. Namun, Polda Metro menolak laporan Roy.

“Setelah konsultasi di PMJ, tidak seperti biasanya saya membawa surat tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor,” ujar Roy.

2. Roy Suryo pastikan video yang beredar asli tanpa rekayasa

Roy Suryo (IDN Times/Aryodamar)
Roy Suryo (IDN Times/Aryodamar)

Berdasarkan hasil analisisnya, Roy memastikan video Menag yang membandingkan azan dengan gonggongan anjing adalah rekaman asli tanpa rekayasa. Ia menyebut, video yang tersebar di media sosial tanpa editing.

“Saya disarankan untuk melaporkan di Pekanbaru, saran kedua ada baiknya ini dilaporkan ke Bareskrim. Tapi atas pertimbangan, mungkin kami harus mempertimbangkan ulang jika dilaporkan ke Bareskrim karena saya menduga jawabannya akan sama,” ujar Roy.

3. Roy menawarkan diri jadi saksi ahli

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (ANTARA FOTO)

Namun demikian, ia menawarkan diri menjadi saksi ahli untuk menerangkan keaslian video pernyataan Menag Yaqut yang beredar di media sosial.

“Tapi saya siap untuk mem-backup kasus ini, menjadi ahli kalau rekaman ini memang dimungkinkan untuk diajukan,” ujar Roy.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Related Articles

See More

Putusan MK Jakarta Tetap Ibu Kota Indonesia, Pramono Tunggu Keppres

14 Mei 2026, 16:20 WIBNews