Polisi: Ratna Sarumpaet Tandatangani Surat Penahanan

Jakarta, IDN Times – Ratna Sarumpaet resmi ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jumat malam (5/10). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa Ratna sejak pagi.
“Penyidik menemukan alat bukti, baik bukti petunjuk, saksi dan tersangka untuk menahan RS," kata Argo dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, sebagaimana dilansir dari TV One, Jumat (5/10).
Argo juga menyampaikan, Ratna sendiri yang menandatangani surat penahanan itu.
1. Polisi sita sejumlah barang milik Ratna Sarumpaet

Sebelumnya, Argo mengungkapkan bahwa penyidik sudah menggeledah kediaman Ratna di kawasan Bukit Duri, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan beberapa jam setelah polisi menangkap Ratna di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng.
"Beberapa barang kami bawa, seperti pakaian, flash disk, laptop," kata Argo saat diwawancarai TV One.
Ratna Sarumpaet ditetapkan sebagai tersangka penyebaran hoax mengenai kabar penganiayaan dirinya di Bandung pada 21 September lalu. Polisi menemukan bahwa wajah Ratna bengkak bukan karena dianiaya, melainkan menjalani operasi sedot lemak.