Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana dan Dipecat, Ini Aturannya

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk bersikap netral dan tidak melakukan kegiatan politik praktis, dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Hal ini rangka mewujudkan demokrasi dan memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang kondusif.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan apabila ada personel Polri yang tidak netral, maka bakal ditindak tegas.

“Apabila terdapat anggota Polri yang melanggar akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Senin (18/11/2024).

1. Polisi tidak netral bisa dipidana

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trunoyudo menjelaskan, netralitas Polri dituangkan dalam Surat Telegram Rahasia Kapolri untuk seluruh anggota. Isinya, memerintahkan kepada jajaran Polri untuk bertindak netral dan tidak memihak salah satu calon dalam Pemilu, Pilpres maupun Pilkada.

“Dalam putusan MK 136/2024 menegaskan bahwa frasa baru anggota Polri dan TNI yang tidak netral juga bisa dikenakan sanksi pidana seperti pejabat negara, ASN dan kades (sesuai Pasal 188 UU No 1 Tahun 2015 tentang Pilkada),” kata Trunoyudo.

2. Polisi tidak netral juga bisa dipecat dari Polri

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Trunoyudo mengatakan, aturan ini adalah norma baru dan secara langsung efektif berlaku. Sedangkan telegram rahasia (TR) netralitas anggota Polri sudah dibuat terdahulu dan masih berlaku, serta menyesuaikan dengan keputudan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Artinya jika ditemukan anggota Polri tidak netral, maka selain bisa dipidana juga dapat diberi sanksi kode etik Polri. TR netralitas anggota Polri dalam Pilkada 2024, yaitu ST/1899/VIII/WAS/2024 berisikan larangan-larangan anggota Polri untuk yang berprilaku tidak netral dalam tahapan Pilkada 2024, dan akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

3. Daftar aturan netralitas Polri

ilustrasi Polisi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Berikut aturan-aturan netralitas Polri:

  • UU No.2 Tahun 2002 Tentang Polri Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) , Anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih.
  • PP No.2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri Pasal 5 Huruf B, Dalam Rangka memelihara kehidupan bernegara dan bermasyarakat, Anggota Poiri dilarang melakukan kegiatan Politik Prastis.
  • Peraturan Polri No.7 Tahun 2022 Pasal 4 Huruf H, Setiap Pejabat Polri dalam etika kenegaraan wajib bersifat netra dalam kehidupan politik.
  • Surat Telegram No : STR/246/III/OPS.1.3/2022 tgl 22 Maret 2022 tentang Dalam rangka menjaga Peofesionalisme dan Netralitas Polri dalam kehidupan berpolitik
  • Surat Telegram Netralitas Polri, Surat Telegram Kapolri No: ST/2407/X/HUK 7.1/2023 tanggal 20 Oktober 2023, tentang Pedoman Perilaku Netralitas Anggota Polri dalam Tahapan Pemilu 2024.
  • Lembar Penerangan Kesatuan, Nomor: 4/I/HUM.3.4.5/2023/Pensat. Netralitas Polri Dalam Pemilu 2024.
  • Lembar Penerangan Kesatuan Nomor: 54/X/HUM 3.4.5/2023/Pensat, Arahan Bagi Personel Polri Jelang Pesta Demokrasi.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us