Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Telusuri Keterlibatan Pihak Lain Kasus Penghasutan Demo Anarki

Warga demo di depan Gedung DPR, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Fadhliansyah)
Warga demo di depan Gedung DPR, Senin (1/9/2025). (IDN Times/Fadhliansyah)
Intinya sih...
  • Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka penghasutan demo anarki pada 25-31 Agustus 2025.
  • Tersangka aktif menyebarkan flyer digital, melakukan siaran langsung, dan kolaborasi konten media sosial untuk ajak pelajar ikut aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR.
  • Para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan enam orang menjadi tersangka yang diduga melakukan penghasutan untuk berbuat anarki dalam demo yang berlangsung pada 25-31 Agustus 2025.

Keenamnya yakni RAP, DMR, MS, SH, KA, dan FL. Para tersangka ini disebut aktif menyebarkan flyer digital, melakukan siaran langsung, serta kolaborasi konten media sosial yang berisi ajakan kepada pelajar untuk ikut dalam aksi ricuh di sekitar Gedung DPR/MPR dan sejumlah titik lain di DKI Jakarta.

Ajakan itu, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam, memicu ratusan anak di bawah umur ikut melakukan aksi anarki.

“Ada akun-akun yang intens mengajak para pelajar melaksanakan anarki, termasuk mengajak membuat atau menjelaskan tata cara pembuatan bom molotov dengan iming-iming perbuatannya dilindungi hukum dan keamanan,” ujar Ade Ary.

Adapun tersangka yang berperan membuat konten tutorial pembuatan bom molotov, yakni RAP. Dia juga disebut sebagai koordinator kurir bom molotov di lapangan.

“RAP adalah admin akun IG @RAP perannya adalah tutorial pembuatan bom molotov dan juga melakukan atau berperan sebagai koordinator kurir-kurir bom molotov di lapangan dari akun IG-nya tersebut,” kata Ade Ary saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) malam.

Atas dugaan tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (3) junto Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, dan/atau Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Hingga saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us