Polisi Tentukan Tersangka Kasus Kematian Anak Tamara Hari Ini

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kasus kematian anak selebgram Tamara Tyasmara, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante, yang diduga karena tenggelam.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, gelar perkara dilakukan setelah kasus ini naik penyidikan dan untuk menentukan tersangka.
“Hari ini kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangkanya,” kata Rovan saat dihubungi, Kamis (8/2/2024).
Rovan menjelaskan, polisi telah menerima hasil digital forensik dari rekaman CCTV di kolam renang. Hasilnya menyatakan, rekaman CCTV itu asli tanpa editian.
“Dan hari ini juga kami mendapat hasil kedokteran forensik terkait kegiatan ekshumasi kemarin. Yang mana dari dua hasil forensik tersebut sangat berguna dalam pembuktian centific investigation,” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra memastikan, berdasarkan rekaman CCTV, pacar Tamara ada di lokasi saat anaknya tenggelam.
Sehingga polisi menduga adanya peristiwa pidana. Polisi juga telah memeriksa kekasih Tamara dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Berdasarkan rekaman CCTV, ada (kekasih Tamara),” kata Wira.
Dalam kasus ini, polisi bakal menerapkan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kelalaian yang menyebabkan kematian.
Pasal itu berbunyi: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
“Namun tidak menutup kemungkinan kita akan bisa mengembangkan apabila kita menemukan potensi pidana yang lain,” ujar Wira.