Polres Jakbar Tetapkan Ibra Azhari Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menetapkan artis lawas Ibra Azhari (53) dan NN (52) sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Dalam kasus ini, polisi juga telah menangkap dua tersangka yang diduga sebagai pemasok narkoba, yaitu ADR dan RZ di sebuah kontrakan di wilayah Jakarta Timur.
"Dari kasus penyalahgunaan narkoba artis lawas berinisial IBR ini totalnya ada 4 tersangka yang kami amankan, 2 diantaranya sebagai pemasok narkoba terhadap IBR dan NN sementara 1 lainnya berinisial ERL (DPO) dalam pengejaran petugas," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, di Polres Jakbar, Senin (8/1/2024).
Syahduddi menjelaskan, Ibra ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Tangerang Selatan bersama barang bukti sebanyak 0,21 gram narkotika jenis sabu beserta alat hisap.
Sementara itu, NN ditangkap di sebuah rumah di Cipayung, Jakarta Timur. Polisi kemudian mendapatkan sebuah plastik klip kecil sisa pakai, satu unit timbangan digital dan lima butir Alprazolam serta satu set alat hisap sabu.
Dari pengakuan Ibra, ia mendapatkan sabu dari ADR dan RZ yang kini sudah ditangkap di sebuah kontrakan wilayah Jakarta Timur.
"Di mana saudara IBR ini mendapatkan narkotika jenis sabu dengan membeli seharga Rp200 ribu dengan dikirim melalui jasa pengiriman Online," katanya.
Dari ADR dan RZ polisi mengamankan barang bukti dari pemasok narkoba IBR ini diantaranya satu paket sedang sabu dengan berat 10,93 gram, tiga paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,21 gram, satu bungkus koran ganja dengan berat 21,10 gram, satu bungkus kertas coklat ganja dengan berat 4,26 gram.
Dari pengakuan ADR dan RZ, mereka mendapatkan narkoba tersebut dari seseorang berinisial ERL yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),
Atas peristiwa ini, Ibra dan NN di kenakan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1)UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.
Sementara untuk pemasoknya, ADR dan RZ kami kenakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika.