Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Benarkan Densus 88 Menguntit Jampidsus: Sudah Diperiksa Propam

Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menerima kunjungan Kapuspen TNI Nugraha Gumilar beserta rombongan di Gedung Humas Polri, Kamis (25/1/24). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya buka suara soal kasus Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho, membenarkan adanya peristiwa penguntitan tersebut.

“Memang benar ada anggota yang diamankan di Kejagung dan sudah dijemput Paminal dan sudah diperiksa Propam,” kata Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).

Sandi menjelaskan, anggota Densus 88 yang munguntit adalah Bripda Iqbal Muhammad, kini telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Propam Polro.

“Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujar Sandi.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons dan membenarkan penguntitan tersebut. Anggota Densus 88 itu juga sempat diamankan Polisi Militer yang sedang mengawal Jampidsus.

Bripda Iqbal ditangkap saat sedang menguntit di sebuah restoran Prancis di daerah Jakarta Selatan. Iqbal pun ditangkap dan diintrogasi.

“Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (29/5/2024).

Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antar lembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.

“Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan. Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi,” ujar Febrie.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Vanny El Rahman
EditorVanny El Rahman
Follow Us