Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polri Mulai Selidiki Dugaan Pidana Pagar Laut Tangerang

Polri Mulai Selidiki Dugaan Pidana Pagar Laut Tangerang
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana dalam kasus pagar laut Tangerang, Banten. Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan, penyelidikan ini atas perintah Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit.

“Kami diperintahkan Kapolri untuk melaksanakan penyelidikan, itu kita mulai dengan membuat informasi dimana surat perintah dmulainya penyelidikan itu diterbitkan 10 Januari 2025,” kata Djuhandhani di Bareskrim Polri, Jumat (31/1/2025).

Saat ini, Bareskrim Polri telah melakukan pengecekan dan koordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ATR BPN dan kelurahan setempat.

“Di mana terbitnya surat SHGB kemudian dibatalkan, pada proses ini kami sampai saat ini kami masih melaksanakan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai barang bukti ataupun keterangan,” kata Djuhandhani.

Kasus ini akan digulirkan ke tahap penyidikan ketika ditemukan adanya dugaan perbuatan pelanggaran berupa pemalsuan.

“Saat ini kami sudah melaksanakan penyelidikan semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP, 264 KUHP dan UU Pencucian Uang,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in News

See More

Pemimpin Oposisi Israel Tolak Gencatan Senjata AS-Iran

08 Apr 2026, 19:12 WIBNews