Polri Pastikan Tak Ada Masalah dari Anggota Densus Menguntit Jampidsus

Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memastikan tak ada masalah dari kasus anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri yang diduga menguntit Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho mengatakan, hal itu berdasarkan pemeriksaan anggota Densus yang diduga menguntit yakni Bripda Iqbal Muhammad oleh Divisi Propam Polri.
“Anggota tersebut sudah diperiksa dan tidak ada masalah,” ujar Sandi di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/2024).
Oleh karena itu, ia memastikan anggota tersebut tidak disanki atas peristiwa tersebut.
“Kalau dari hasil pemeriksaannya tidak ada masalah, berarti disiplin, etika dan pelanggarannya juga tidak ada masalah,” kata Sandi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung juga telah merespons dan membenarkan penguntitan tersebut. Anggota Densus 88 itu juga sempat diamankan Polisi Militer yang sedang mengawal Jampidsus.
Bripda Iqbal ditangkap saat sedang menguntit di sebuah restoran Perancis di daerah Jakarta Selatan. Iqbal pun ditangkap dan diintrogasi.
“Di dalam handphone ditemukan profiling terhadap Jampidsus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada Kamis (29/5/2024).
Sementara itu, Jampidsus Febrie Ardiansyah menyebut peristiwa penguntitan itu kini menjadi urusan antarlembaga dan diambil alih oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin.
“Jadi mengenai kuntit menguntit ini sudah diambil alih Jaksa Agung karena ini menjadi urusan kelembagaan,” ujar Febrie dalam kesempatan yang sama.
“Karena ini sudah diambil alih JA jadi ini jadi masalah institusi,” imbuhnya.