Polri Tangani 69 Perkara Mafia Tanah dengan 61 Tersangka Selama 2021

Jakarta, IDN Times - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus mafia tanah. Sepanjang 2021 tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, jumlah tersebut tercatat hingga Oktober 2021.
"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi lewat keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/2021).
1. Ada 34 kasus dalam tahap penyidikan

Adapun rincian dari penanganan perkara tersebut adalah, lima diantaranya masih proses penyelidikan, 34 dalam tahap penyidikan. Lalu, 14 kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan untuk tahap pertama.
Kemudian, 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan kejaksaan tahap II. Dan satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).
2. Polisi tetapkan 61 tersangka mafia tanah

Dedi menambahkan, dari kasus mafia tanah yang ditangani, pihaknya telah menetapkan 61 orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," ujar mantan Kapolda Kalimantan Tengah.
3. 23 tersangka belum ditahan

Dari 61 orang tersangka itu, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan. Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia.