Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polusi Udara Jakarta Terburuk Keempat Dunia Saat Pembukaan KTT ASEAN

ilustrasi polusi udara (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Kualitas udara DKI Jakarta masih buruk di tengah kemeriahan pembukaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN 2023 yang digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Berdasarkan laman IQ Air, Jakarta berada di peringkat keempat pada pukul 08.56 WIB. Sementara indeks kualitas udaranya berada di angka 157 dengan polutan utama PM2.5 dan nilai konsentrasi 77.5 µg/m³ (mikrogram per meter kubik). Hal ini artinya udara Jakarta tidak sehat.

Padahal, standar kualitas udara ideal dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memiliki bobot konsentrasi PM2.5 antara 0 sampai 5 mikrogram per meter kubik.

1. Udara tidak sehat untuk kelompok sensitif

Warga beraktivitas menggunakan masker di kawasan Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (2/3/2020) (ANTARA FOTO/Galih Pradipta/ama)

Kondisi sama terjadi pada pukul 16.50 WIB. Jakarta berada di posisi keenam sebagai kota dengan polusi udara yang buruk dengan angka 110 dan polutan 43 µg/m³ (mikrogram per meter kubik).

"Konsentrasi PM2.5 di Jakarta saat ini 8.6 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Artinya, tidak sehat bagi kelompok sensitif," ujar IQAir.

2. Jangan lupa pakai masker ya!

ilustrasi mobilitas warga di tengah pandemi COVID-19 (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

Dalam data tersebut, posisi Jakarta berada di atas Beijing, China yang mencatatkan nilai AQI 110 dan di bawah Kuala Lumpur, Malaysia dengan nilai 121.

IQair menyarankan agar warga memakai masker jika beraktivitas di luar ruangan. Namun jika dalam ruangan, sebaiknya menyalakan penyaring udara (air purifier) dan menutup jendela.

3. Heru bentuk Satgas Pengendalian Pencemaran Udara

PJ Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono usai rapat paripurna di DPRD DKI Jakarta. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara. Pembentukan satgas tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif dalam menangani masalah polusi udara.

"Sebelumnya, kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas," jelas Heru dalam siaran tertulis, Selasa (5/9/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
Dini Suciatiningrum
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us