Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Prabowo Batasi Jumlah Peserta Dinas Luar, Studi Banding Cuma 3 Orang

Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo Subianto (dok. Sekretariat Presiden)
Intinya sih...
  • Presiden Prabowo membatasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat sebagai upaya penghematan anggaran.
  • Daftar 14 jenis kegiatan dan jumlah peserta yang dibolehkan untuk dinas ke luar negeri telah ditentukan oleh Menteri Sekretaris Negara.
  • Pejabat publik harus mendapatkan izin dari Presiden Prabowo sebelum melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN) dengan prosedur tertentu.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto membatasi perjalanan dinas ke luar negeri bagi pejabat sebagai bagian dari upaya penghematan anggaran. Pembatasan perjalanan dinas ke luar negeri itu dituangkan dalam surat yang dikeluarkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024. 

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024 agar saudara pimpinan kementerian atau lembaga atau daerah atau instansi dan jajaran melakukan penghematan perjalanan dinas ke luar negeri (PDLN)," demikian isi surat yang diteken oleh Prasetyo pada Senin, 23 Desember 2024. 

Bahkan, di dalam surat tersebut, Prasetyo juga menentukan maksimal yang boleh ikut kegiatan dinas luar negeri. Jumlah peserta disesuaikan dengan jenis kegiatannya. 

Pembatasan PDLN ini dilakukan Prabowo sejalan dengan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 yang makin melebar alias boncos. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat defisit APBN 2024 pada Oktober 2024 sudah mencapai Rp309,2 triliun.

1. Daftar jenis kegiatan dan jumlah peserta yang dibolehkan untuk dinas ke luar RI

Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi paspor Indonesia. (IDN Times/Sukma Shakti)

Berikut daftar 14 jenis kegiatan yang sering kali dijadikan alasan bagi pejabat publik untuk dinas ke luar Indonesia dan jumlah peserta yang dibolehkan:

  1. Tugas belajar program diploma/sarjana/master/doktoral/post-doktoral: sesuai pengajuan permohonan
  2. Kurir diplomatik/tenaga ahli Indonesia/penelitian/pengumandahan/detasering: sesuai pengajuan permohonan
  3. Misi olahraga: sesuai permohonan dengan membatasi jumlah pendamping
  4. Kunjungan presiden atau wakil presiden: sesuai arahan Presiden RI melalui Menteri Luar Negeri
  5. Kunjungan menteri atau pimpinan lembaga: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
  6. Misi kemanusiaan: sesuai arahan Menteri Sekretaris Negara
  7. Forum internasional lintas kementerian atau lembaga: sesuai rekomendasi instansi penjuru
  8. Pembinaan/pengawasan/inspeksi/Factory Acceptance Test: tiga orang
  9. Perbantuan teknis/misi khusus bidang pengamanan: empat orang
  10. Pameran/promosi/misi kebudayaan/misi pariwisata/misi dagang/misi investasi: lima orang, bagi pendamping agar memperhatikan asas proporsionalitas
  11. Pelatihan/training/studi tiru: 10 orang
  12. Studi banding/benchmarking/seminar/simposium/workshop/konferensi: 3 orang
  13. Sidang/dialog/pertemuan bilateral, regional, multilateral, internasional/penjajakan kerja sama: lima orang, dalam hal bentuk kegiatannya terdapat working group, maka dapat ditugaskan 2 orang per working group yang merupakan bagian dari delegasi utama berasal dari lintas organisasi
  14. Seremonial/penganugerahan penghargaan/penandatanganan: tiga orang

2. Semua pejabat publik harus ajukan izin ke Prabowo bila ingin kunker ke luar negeri

Konferensi pers Presiden Prabowo sebelum bertolak ke Mesir (YouTube.com/Sekretariat Presiden)
Konferensi pers Presiden Prabowo sebelum bertolak ke Mesir (YouTube.com/Sekretariat Presiden)

Dalam surat edaran yang diteken Prasetyo itu tertulis bagi pejabat publik yang ingin melakukan Perjalanan Dinas ke Luar Negeri (PDLN), harus mendapatkan izin lebih dulu dari Presiden Prabowo. Caranya dengan mengajukan permohonan izin PDLN di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara. 

"Prosedurnya, permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat tujuh hari sebelum rencana tanggal keberangkatan. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen seperti kerangka acuan kerja yang memuat informasi mengenai urgensi kegiatan, justifikasi peran substantif penugasan peserta PDLN, analisis biaya dan manfaat, serta rencana tindak lanjut pasca kegiatan," kata Prasetyo. 

Selain itu, pejabat publik yang ingin dinas ke luar Indonesia juga harus menyertakan informasi berupa konfirmasi resmi keikutsertaan individu, jadwal, agenda kegiatan atau rundown yang bersumber dari mitra penyelenggara luar negeri.  "Keterangan pembiayaan, khususnya bagi kegiatan PDLN yang dibiayai sepenuhnya atau sebagian dari dana pribadi dan sepenuhnya atau dibiayai sebagian dari sponsor atau donor," tutur dia. 

3. Prabowo ingatkan ada konsekuensi bila tak patuhi ketentuan pembatasan PDLN

Presiden Prabowo pimpin ratas pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 (dok. Sekretariat Presiden)
Presiden Prabowo pimpin ratas pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025 (dok. Sekretariat Presiden)

Prabowo juga mengingatkan bila pejabat publik sudah melakukan perjalanan dinas ke luar negeri sebelum mendapatkan izin, maka akan ada konsekuensi bagi pejabat publik tersebut. "Pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan," kata Prasetyo mengingatkan pesan Prabowo. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Dwifantya Aquina
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us