Prajurit TNI AD yang Gelapkan Uang Rp876 Juta Terancam Dipecat

- Letda R yang menggelapkan uang pasukan Rp876 juta untuk judi online, telah ditahan di sel jaga Satria Brigade Maros. Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, memerintahkan agar prajurit TNI yang terlibat judi online dipecat supaya bertobat. TNI AD akan meningkatkan sosialisasi agar prajurit tidak terjerat aktivitas judi online dan memperkuat sistem pengawasan internal.
Jakarta, IDN Times - Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen Kristomei Sianturi, mengatakan prajurit TNI AD, Letnan Dua R, yang menggelapkan uang pasukan Rp876 juta untuk judi online, berpotensi dipecat dari institusi TNI. Apalagi sudah ada instruksi dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, agar semua prajurit TNI yang terlibat dipecat. Tujuannya agar prajurit bisa bertobat.
"Sudah ada sanksi tegas dari Panglima TNI untuk prajurit yang terlibat judi online. Kalau (sanksi) dipecat ya pecat. Yang memutuskan pengadilan militer," ujar Kristomei ketika dikonfirmasi, Minggu (23/6/2024).
Kristomei menjelaskan Letda R masih dimintai keterangan untuk mencari tahu adanya penambahan jumlah uang yang digelapkan. Sementara, jumlah uang Rp876 juta merupakan dana swakelola tahap I Denma Brigif 3. Letda R diketahui merupakan perwira keuangan atau Paku TNI AD dari Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Maros, Sulawesi Selatan.
1. Bila pemeriksaan Letda R sudah rampung bakal dilimpahkan ke Pengadilan Militer

Lebih lanjut, berkas kasus Letda R bakal dilimpahkan ke pengadilan militer bila pemeriksaan sudah selesai. Letda R sudah dijebloskan ke sel jaga Satria Brigade di Maros sejak 7 Juni 2024.
Lantaran kasus itu, Kristomei mengatakan, TNI AD akan meningkatkan sosialisasi kepada semua prajurit TNI AD agar tidak terjerat di dalam pusaran aktivitas judi online.
"Kami juga akan memperkuat sistem pengawasan internal untuk mendeteksi, dan menindaklanjuti kasus-kasus pelanggaran secara cepat dan efektif," kata Kristomei.
2. Letda R gelapkan duit kesatuan sejak Agustus 2023

Aksi Letda R ketahuan menggelapkan uang ketika dirinya diminta menyerahkan uang kesatuan tersebut, tapi ia tidak kunjung menyerahkan uang tersebut. Kesatuan pun memeriksa Letda R.
Dari hasil pemeriksaan, Letda R mengaku telah menggelapkan uang kesatuan Rp876 juta untuk main judi online sejak Agustus 2023. Usai mengaku, dia berjanji akan mengganti uang tersebut.
3. Panglima TNI sebut prajurit yang tersangkut judi online bakal dipecat agar bertobat

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, menegaskan bakal menghukum berat prajurit yang kedapatan terlibat judi online. Sanksi yang dijatuhkan bisa berupa pemecatan.
"Yang jelas, yang melanggar, saya hukum. Hukuman berat. Bisa dipecat. Pecat, supaya tobat," ujar Agus di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, pada 14 Juni 2024.
Agus menambahkan di TNI, sudah ada aturan atau mekanisme penghargaan (reward) dan hukuman (punishment) bagi prajurit.
"Jika bertindak di luar aturan, prajurit akan diberikan hukuman," imbuh Panglima TNI.