Prajurit TNI Gugur Lagi di Lebanon, Total 4 Orang Meninggal

- Praka Rico Pramudia, prajurit TNI yang bertugas di misi UNIFIL Lebanon, gugur setelah dirawat akibat luka tembak di Markas Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026.
- Dengan wafatnya Praka Rico, total empat prajurit TNI telah gugur dalam misi UNIFIL, termasuk tiga lainnya yang tewas dalam dua insiden terpisah akhir Maret 2026.
- UNIFIL menyampaikan belasungkawa dan menuntut pertanggungjawaban pihak terkait atas serangan terhadap pasukan penjaga perdamaian yang dianggap pelanggaran hukum internasional serta kejahatan perang.
Jakarta, IDN Times - Satu lagi prajurit TNI yang bertugas di misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL) gugur. Prajurit kepala (Praka) Rico Pramudia gugur pada Jumat (14/4/2026), usai sempat mengalami perawatan kritis di rumah sakit akibat terkena proyektil di Markas Adchit Al Qusayr pada Minggu malam, 29 Maret 2026.
"Praka Rico Pramudia (31 tahun) tak bisa bertahan akibat lukanya di sebuah rumah sakit di Beirut," demikian keterangan resmi UNIFIL yang dikutip hari ini.
Dengan meninggalnya Praka Rico, maka total prajurit TNI yang gugur dalam misi UNIFIL mencapai empat orang. Sebelumnya, tiga prajurit TNI gugur dalam dua insiden yang terpisah.
Praka Rico terluka bersama dengan Praka Fahrizal Rhomadhon. Namun, Fahrizal gugur usai terkena proyektil dari militer Israel. Sedangkan, Rico mengalami luka kritis.
Dua prajurit TNI lainnya yaitu Kapten Inf Zulmi Aditya Iskandar dan Sertu Muhammad Nur Ikhwan gugur pada Senin, 30 Maret 2026. Keduanya gugur ketika sedang mengawal konvoi logistik untuk mengevakuasi jenazah Fahrizal. Tiba-tiba mobil yang dikendarai terkena ledakan.
"UNIFIL menyatakan duka cita mendalam terhadap keluarga dan teman Praka Rico Pramudia, TNI, pemerintah dan rakyat Indonesia atas kehilangan tragis ini," kata UNIFIL.
UNIFIL juga menuntut semua pihak yang terlibat untuk bertanggung jawab sesuai kewajibannya di dalam hukum internasional. Selain itu, UNIFIL juga mendesak adanya jaminan keselamatan dan keamanan bagi semua personel penjaga perdamaian dan properti PBB kapan pun itu.
"Serangan yang dilakukan secara sengaja terhadap pasukan penjaga perdamaian merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kemanusiaan internasional dan resolusi Dewan Keamanan PBB nomor 1701. Selain itu, tindakan tersebut juga masuk ke dalam kejahatan perang," kata UNIFIL.
Konfirmasi gugurnya Praka Rico Pramudia juga disampaikan Kementerian Pertahanan. Namun, mereka menyebut keterangan lebih lanjut akan disampaikan Mabes TNI.


















