Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presenter TV Brigita Manohara Kembali Diperiksa KPK Hari Ini

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)
Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Presenter TV Brigita Manohara sebagai saksi dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak. Ia disebut telah memenuhi panggilan KPK.

"Hari ini (5/6/2023) dilakukan pemanggilan saksi Brigita M untuk menjadi saksi tersangka RHP," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin.

1. Brigita harusnya diperiksa 24 Mei 2023

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)
Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Brigita seharusnya diperiksa pada Rabu, 24 Mei 2023. Namun, ia minta penundaan pemeriksaan karena sudah terlanjur berada di luar kota ketika surat panggilan dikirimkan.

"Aku diberitahu Senin ketika sudah di luar kota sehingga aku minta ditunda apabila memang masih diminta untuk diperiksa," ujar Brigita ketika dikonfirmasi saat itu.

2. Brigita Manohara disebut terima Rp480 juta dari Ricky Pagawak

Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)
Brigita Manohara dikenal sebagai salah satu presenter berita salah satu televisi swasta. (Instagram/brigitamanohara)

Diberitakan sebelumnya, Brigita Manohara disebut menerima Rp480 juta dari Ricky Ham Pagawak. Ia telah mengakui hal tersebut dan mengembalikan uangnya.

Brigita mengaku mendapat uang tersebut merupakan apresiasi atas profesinya sebagai presenter dan konsultan komunikasi. Ia juga mengaku tidak tahu asal uang yang diterimanya tersebut.

"Saya cuma berharap kebijakasanaan penyidik karena saya memang tidak tahu menahu tentang korupsi yang dilakukan tersangka," ujarnya.

3. Ricky Pagawak jadi tersangka suap, gratifikasi, dan pencucian uang

Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ditahan KPK (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Ricky telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ia diduga telah menikmati uang haram yang berkaitan dengan proyek infrastruktur Mamberamo Tengah setidaknya Rp200 miliar.

Saat menjadi bupati, Ricky menentukan kontraktor untuk menggarap proyek belasan miliar rupiah di wilayahnya. Sejauh ini ada tiga pihak yang diduga menyuap Ricky yakni Direktur Utama PT Bina Karya Raya Siman Pampang, Direktur PT Bumi Abadi Perkasa Jusiendra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun Marten Toding.
 
Atas perbuatannya, Ricky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us