Profil Mulyatsyah, Eks Pejabat Era Nadiem Tersangka Korupsi Chromebook

- Mulyatsyah pernah menjadi Direktur SMP dan analis kebijakan pada Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
- Mulyatsyah melaporkan kekayaannya ke KPK senilai Rp2.7 M termasuk tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak, serta kas dan setara kas.
- Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka korupsi pengadaan Chromebook dengan dugaan kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung menetapkan Mulyatsyah sebagai tersangka korupsi pengadaan Chromebook. Mulyatsyah merupakan Direktur SMP (2020-2021) di Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi era Nadiem Makarim.
Berikut profil singkatnya.
1. Pernah jadi Direktur SMP dan analis kebijakan

Mulyatsyah merupakan Direktur SMP pada Ditjen Pendidikan Anak Usia DIni, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Ia dilantik pada Juni 2020.
Sebelumnya, Mulyatsyah merupakan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat SMA, Ditjen Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah.
2. Punya harta Rp2,7 M

Mulyatsyah terakhir melaporkan kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Desember 2022. Saat itu jumlah kekayaannya telah mencapai Rp2.724.070.000.
Ia melaporkan kepemilikan sebidang tanah dan bangunan di Padang dan sebidang tanah di Padang. Nilainya mencapai Rp2,23 miliar.
Ia mengaku punya dua kendaraan yakni Toyota Hardtop 1983 dan Kawasaki Versys. Nilai kedua kendaraan tersebut diklaim mencapai Rp292 juta.
Mulyatsyah melaporkan punya harta bergerak lainnya Rp112.920.00 serta kas dan setara kas Rp87,15 juta.
3. Kejaksaan Agung tetapkan empat tersangka

Diketahui, Kejaksaan Agung dalam kasus ini menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah)
Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah telah ditahan di Rutan, sedangka Ibrahim menjadi tahanan kota karena ada riwayat sakit jantung. Adapun Jurist Tan masih berada di luar negeri.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi. Kejaksaan Agung menduga paratersangka membuat kerugian negara mencapai Rp1,98 miliar.
Kerugian negara itu muncul atas dua aspek. Yakni item software senilai Rp480 juta dan penggelembungan senilai Rp1,5 miliar.