Puan Maharani Benarkan PAW PDIP, tapi Tak Ada Nama Harun Masiku

Jakarta, IDN Times - Puan Maharani mengatakan DPR RI hanya menerima surat pengajuan pergantian antar-waktu (PAW) dari PDI Perjuangan terkait dua nama. Dari keduanya, tidak ada nama Harun Masiku yang merupakan caleg dari PDIP yang disebut terjerat kasus OTT suap dari eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Iya betul (hanya menerima PAW Juliari dan Yasonna). Karena beliau dua itu dari PDIP, kemudian ditugaskan masuk di dalam kabinet," kata Ketua DPR RI itu di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Sabtu (11/1).
1. Puan juga sebut Golkar mengajukan PAW

Dua nama itu untuk menggantikan Juliari Batubara yang menjabat Menteri Sosial dan Yasonna Laoly yang menjabat Menteri Hukum dan HAM.
"Juga ada di Partai Golkar, ada dari partai yg lain. Kemudian ada juga Nasdem. Untuk nama lain tidak ada surat yang masuk," ujar Puan.
2. Puan menghargai partai untuk pengajuan PAW

Menurut Puan, partai memiliki hak untuk mengajukan anggota PAW DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dia mencontohkan seorang anggota DPR bisa digantikan jika mendapatkan tugas lain dari partai.
"Kami menghargai dan menghormati proses hukum dan kemudian hukum yang sudah berlaku. Namun, saya juga harus sampaikan, sesuai dengan UU yang berlaku, partai itu memiliki hak untuk melakukan pergantian antar-waktu," kata Puan.
3. Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka

Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga menerima suap untuk mengurus proses pergantian anggota DPR dari PDIP dapil Sumsel I melalui PAW.
Dalam kasus itu, Wahyu diminta memperjuangkan Harun Masiku menjadi pengganti Nazaruddin Kiemas, bukan Riezky Aprilia. Pada Pileg 2019 lalu, Riezky menempati posisi kedua setelah Nazaruddin. Sementara, Harun hanya menempati posisi keenam.
4. Harun Masiku juga ditetapkan sebagai tersangka

KPK menetapkan politikus PDI-P Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antar-waktu.