Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puspom: Prajurit TNI yang Diperiksa Kasus Deli Serdang Jadi 45 Orang

Ilustrasi pengeroyokan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komandan Pusat Polisi Militer, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengatakan jumlah prajurit TNI yang ditangkap untuk dimintai keterangan soal penyerbuan Desa Cinta Adil di Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara bertambah menjadi 45 orang. Pemeriksaan untuk mengetahui peran masing-masing prajurit dalam peristiwa mencekam yang terjadi pada Sabtu dini hari pekan lalu, 9 November 2024. 

"Jadi, dari Pomdam sekarang ini sudah mengamankan sekitar 45 orang. Nanti, akan dipilah-pilah mana yang terlibat langsung dalam aksi penganiayaan tersebut. Mulai dari mana provokatornya atau mungkin sekadar ikut-ikutan," ujar Yusri ketika dikonfirmasi pada Kamis (14/11/2024). 

Peristiwa penyerbuan prajurit TNI ke Desa Cinta Adil di Kabupaten Deli Serdang itu berdampak satu orang tewas. Sementara, puluhan warga sipil lainnya mengalami luka serius. Ia menyebut sudah ada langkah hukum terhadap prajurit yang ikut dalam aksi penyerbuan ke Desa Cinta Adil. 

1. Penyerbuan bermula dari adanya geng motor yang tak terima ditegur anggota TNI AD

Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto ketika ditemui di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (IDN Times/Santi Dewi)

Sebelumnya, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menjelaskan kronologi peristiwa penyerbuan yang dilakukan oleh puluhan prajurit TNI Angkatan Darat pada pekan lalu. Menurut Agus, peristiwa itu bermula dari teguran anggota TNI AD kepada sejumlah anak muda yang tergabung ke dalam geng motor. Geng motor itu disebut kebut-kebutan dengan motor sehingga meresahkan masyarakat. 

"Anggota Kodam I/BB menegur (anggota geng motor), tapi tidak terima. Maka, terjadi adu mulut, perkelahian hingga perkelahian massal," ujar Agus di Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur pada 11 November 2024 lalu. 

"Kebanyakan kan motornya juga bodong. Jadi, memang kita semua harus sepakat bahwa mereka memang perlu ditertibkan," tutur dia. 

Apalagi pemerintah, kata Agus, tengah fokus untuk membantu dan membuat masyarakat sejahtera. Salah satunya lewat program makan bergizi untuk anak sekolah. 

2. Penyerbuan ke pemukiman sipil di Deli Serdang tanda arogansi TNI

Ilustrasi TNI yang ditugaskan di UNIFIL Lebanon. (Dokumentasi Puspen TNI)

Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, mengecam keras penyerangan membabi buta ke Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang pada Sabtu pekan lalu. 

Korban diketahui bernama Raden Barus dan berusia 61 tahun. Sedangkan puluhan korban lainnya mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam. 

"Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili," ujar koalisi yang dikutip dari keterangan tertulis. 

Mereka juga menyebut sikap geng motor yang tidak terima ditegur tak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan sweeping. Apalagi puluhan prajurit TNI AD sampai menyerbu Desa Cinta Adil secara brutal.

"Jika anggota TNI melihat atau mengetahui adanya geng motor yang meresahkan, maka seharusnya anggota TNI melaporkan itu ke pihak kepolisian. Bukan bertindak secara brutal dengan menyerang warga," tutur mereka.

3. Koalisi masyarakat sipil minta prajurit TNI AD yang terlibat diadili di peradilan umum

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Koalisi menilai langgengnya praktik tindak kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah, disebabkan belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sarana peradilan militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi impunitas bagi aparat TNI yang melakukan tindak kekerasan. 

"Padahal, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata koalisi. 

Di dalam UU tersebut terdapat Pasal 65 ayat (2). Isinya, prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer. 

"Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," tutur mereka. 

Maka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Mabes TNI agar anggota TNI AD yang terbukti melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Cinta Adil, Kabupaten Deli Serdang, dihukum lewat proses peradilan umum, bukan peradilan militer. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Santi Dewi
Rochmanudin Wijaya
Santi Dewi
EditorSanti Dewi
Follow Us