Prajurit Serbu Desa Deli Serdang, Koalisi: Tanda Sikap Arogansi TNI

- LSM mengecam penyerangan brutal TNI ke Desa Cinta Adil, Sumatra Utara
- 25 peristiwa kekerasan TNI terhadap warga sipil dari Januari hingga November 2024
- Koalisi mendesak agar pelaku penyerangan dihukum lewat proses peradilan umum
Jakarta, IDN Times - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, mengecam keras penyerangan membabi buta ke Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara pada 9 November 2024 lalu. Akibat penyerbuan oleh puluhan prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Batalyon Artileri Medan (Armed) 2/105 Kilap, satu warga sipil tewas.
Korban diketahui bernama Raden Barus dan berusia 61 tahun. Sedangkan puluhan korban lainnya mengalami luka serius akibat penganiayaan dengan senjata tajam.
"Koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengecam keras penyerangan membabi buta tersebut dan mendesak agar para pelaku penyerangan segera diadili," ujar koalisi yang dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (12/11/2024).
Mereka juga menyebut sikap geng motor yang tidak terima ditegur tak bisa dijadikan alasan pembenar untuk melakukan sweeping. Apalagi puluhan prajurit TNI AD sampai menyerbu Desa Cinta Adil secara brutal.
"Jika anggota TNI melihat atau mengetahui adanya geng motor yang meresahkan, maka seharusnya anggota TNI melaporkan itu ke pihak kepolisian. Bukan bertindak secara brutal dengan menyerang warga," tutur mereka.
1. Koalisi nilai tingkat kesewenang-wenangan TNI terhadap warga sipil tinggi

Lebih lanjut, peristiwa di Desa Cinta Adil, Deli Serdang pada Sabtu dini hari pekan lalu menunjukkan kecenderungan masih kuatnya arogansi dan kesewenang-wenangan hukum dari anggota TNI kepada warga sipil.
"Para anggota TNI yang diduga melakukan serangan brutal tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa proses hukum dan harus dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar koalisi.
Peristiwa penyerbuan ke Desa Cinta Adil menambah daftar panjang tindak kekerasan prajurit TNI ke warga sipil. Berdasarkan catatan Imparsial, pada periode Januari hingga November 2024, telah terjadi 25 peristiwa kekerasan anggota TNI terhadap warga sipil.
Bentuk tindak kekerasan mulai dari penganiayaan atau penyiksaan terhadap warga sipil, kekerasan terhadap pembela HAM dan jurnalis, intimidasi dan perusakan properti, penembakan hingga Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
2. Koalisi masyarakat sipil minta prajurit TNI AD yang terlibat diadili di peradilan umum

Koalisi menilai langgengnya praktik tindak kekerasan aparat TNI terhadap warga sipil di sejumlah daerah, disebabkan belum direvisinya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Sarana peradilan militer yang berjalan selama ini tidak urung menjadi impunitas bagi aparat TNI yang melakukan tindak kekerasan.
"Padahal, reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI," kata koalisi.
Di dalam UU tersebut terdapat Pasal 65 ayat (2). Isinya, prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer.
"Prajurit TNI tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang," tutur mereka.
Maka, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Mabes TNI agar anggota TNI AD yang terbukti melakukan penyerangan terhadap warga sipil di Desa Cinta Adil, Kabupaten Deli Serdang, dihukum lewat proses peradilan umum, bukan peradilan militer.
3. Menko Polkam jamin anggota TNI AD yang terlibat akan dijatuhi hukuman

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan mengatakan, situasi di Kabupaten Deli Sedang sudah kondusif. Ia mengatakan, penyebab penyerbuan prajurit TNI AD ke desa di Kabupaten Deli Serdang masih diselidiki.
"Adapun latar belakang yang menjadi penyebab ini masih dalam penyelidikan dari pihak Pomdam I Bukit Barisan bersama kepolisian setempat," kata Budi di Jakarta, Selasa (12/11/2024).
Ia menambahkan, sejumlah prajurit TNI AD sudah dimintai keterangan. Pria yang akrab disapa BG itu menekankan pernyataan dan komitmen Pangdam I/Bukit Barisan, Letjen Mochammad Hasan, untuk menuntaskan penyelidikan dan memproses hukum para anggota Yonarmed 2/Kilap Sumagan yang terlibat.
"Proses hukum saat ini sedang berjalan. Ada beberapa anggota oknum Yonarmed sudah diperiksa," tutur dia.