Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Raker Komisi XIII DPR, Supratman Bahas Fokus Kerja Kementerian Hukum

Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)
Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman, menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). Ini merupakan rapat perdana Menteri Hukum bersama DPR sejak dibentuknya Kabinet Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dalam raker ini, Supratman dan anggota Komisi III membahas fokus kerja Kementerian Hukum setelah pemisahan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menjadi tiga kementerian.

Supratman menyampaikan, saat ini Kemenkumham sedang berada dalam masa transisi setelah pemisahan menjadi tiga kementerian. Tim transisi Kemenkumham menargetkan penyelesaian kelembagaan pada Juni 2025.

1. Kementerian Hukum melakukan sinkronisasi dan harmonisasi

Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)
Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)

Selain itu, pihaknya saat ini tengah fokus membangun sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Upaya ini dimulai sejak perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) hingga pembangunan sistem merit sebagai dasar pengembangan karier pegawai yang adil dan sesuai kompetensi.

“Memastikan rekrutmen CPNS yang saat ini sedang berlangsung dengan lancar, karena merupakan bagian awal penentuan kualitas SDM. Kualitas SDM menentukan keberhasilan organisasi,” ujar Supratman di ruang rapat Gedung Nusantara II DPR RI.

Di bidang regulasi, lanjut Supratman, Kementerian Hukum fokus melakukan reviu terhadap seluruh peraturan perundang-undangan agar selaras mendukung Indonesia Emas 2045.

“Kementerian Hukum melakukan reviu terhadap seluruh undang-undang, peraturan pemerintah, agar dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi, supaya satu langkah menuju Indonesia Emas 2045,” katanya.

2. Kementerian Hukum diminta memperhatikan aspek meaningful participation

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas sebut pemerintah belum bahas RUU Perampasan Aset. (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, Anggota Komisi XIII, Al Muzzammil Yusuf, meminta Kementerian Hukum memperhatikan aspek meaningful participation dalam pembentukan undang-undang. Anggota fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan bahwa partisipasi publik dalam pembentukan produk hukum telah menjadi putusan Mahkamah Konstitusi.

Di samping itu, anggota komisi XIII, Ali Mazi, menginginkan peningkatan fungsi pembinaan hukum nasional. Menurutnya, pembinaan hukum nasional memberikan dampak positif sejak tahun 1990-an.

Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, turut menyampaikan pandangan dalam raker ini. Anggota fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini mengharapkan penempatan pegawai-pegawai yang berintegritas dan memiliki pengetahuan luas pada setiap satuan kerja Kementerian Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI).

“Kami menitipkan orang-orang yang kredibel, berintegritas, dan memiliki kedalaman pengetahuan. Jika orang tidak mempunyai integritas, maka akan menimbulkan persoalan besar,” pinta Yasonna.

3. Kementerian Hukum akan meneruskan kinerja baik

Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)
Menteri Hukum, Supratman, saat menghadiri Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, Senin (4/11/2024). (dok. Kementerian Hukum)

Menanggapi masukan dari anggota Komisi XIII DPR, Supratman memastikan bahwa Kementerian Hukum akan meneruskan kinerja baik yang telah diwariskan oleh menteri-menteri sebelumnya. Sebagai contoh, penyatuan Politeknik Imigrasi dan Politeknik Ilmu Pemasyarakatan menjadi Politeknik Pengayoman Indonesia.

Supratman juga menjelaskan, tim Kementerian Hukum sedang menyiapkan naskah akademik untuk menambahkan prodi baru, di antaranya terkait peraturan perundang-undangan, kekayaan intelektual, bahkan Hak Asasi Manusia.

“Semua yang baik pasti kami lanjutkan, termasuk keberadaan Politeknik Pengayoman Indonesia. Kementerian PANRB sudah menyetujui agar Politeknik berada dalam satu atap di bawah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum. BPSDM sedang menyiapkan naskah akademik untuk menyiapkan prodi yang baru,” jelasnya. (WEB)

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Marwan Fitranansya
EditorMarwan Fitranansya
Follow Us