Rapat DPR, Wantannas Ungkap Alasan Ingin Direvitalisasi Jadi Wankamnas

- Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional RI menjelaskan urgensi revitalisasi menjadi Dewan Keamanan Nasional RI.
- Alasan utamanya adalah spektrum ancaman yang sudah multidimensi dan berkembangnya konsep keamanan nasional.
- Dewan Keamanan Nasional bisa membantu presiden dalam mengambil keputusan di keadaan darurat dan situasi krisis, serta memperkuat suara Indonesia di forum internasional.
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sesjen) Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas) RI Laksamana Madya TNI T.S.N.B Hutabarat menjelaskan urgensi revitalisasi Wantannas menjadi Dewan Keamanan Nasional (Wankamnas) RI.
"Kami memohon dukungan yang terhormat para anggota dewan untuk mendorong kelanjutan dari proses revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI,” ujar Hutabarat di dalam rapat bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024).
1. Spektrum ancaman multidimensi

Ia menjelaskan, alasan ialah pertama ialah karena spektrum ancaman yang saat ini terjadi sudah multidimensi.
Hutabarat menilai, konsep keamanan nasional sudah berkembang. Dari yang semula dimensi keamanan negara, kemudian bertambah meliputi keamanan publik hingga manusia.
Ia menekankan, pengamanan ancaman terhadap keamanan nasional harus dilaksanakan tepat, terintegrasi, holistik, dan komprehensif. Sehingga perlu terlibat dalam forum National Security Council (NSC) di keadaan krisis, mendesak, bersifat strategis, serta kompleks yang mengancam keamanan nasional.
2. Dewan keamanan umum dijumpai di negara lain

Pertimbangannya lainnya, keberadaan Dewan Keamanan Nasional saat ini diperlukan. Bahkan, lembaga semacam ini umum dijumpai di negara lain.
Dewan Keamanan Nasional di banyak negara berfungsi sebagai forum sidang atau koordinasi tertinggi presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Lembaga yang tidak bersifat operasional.
Hutabarat juga menuturkan, Dewan Keamanan Nasional bisa membantu presiden dalam mengambil keputusan di keadaan darurat dan situasi krisis. Termasuk menangani permasalahan dengan eskalasi tinggi, krusial, mendesak, dan strategis.
Salah satu keputusan yang dihasilkan misalnya, menetapkan status darurat sipil militer dan perang.
"Dewan inilah, bukan hanya sekedar sidang kabinet sebagai kepala negara, tapi presiden sebagai ketua dewan, di mana pada rapat ini lebih komprehensif presiden bisa mengundang masyarakat juga, (masyarakat) bisa hadir dalam sidang tersebut seperti dilakukan di negara lain," tutur dia.
Hutabarat lantas menyampaikan, suara Indonesia kurang terdengar di Dewan Keamanan PBB karena tak memiliki Dewan Keamanan Nasional.
Indonesia juga jadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi peserta pada forum National Security Council tingkat internasional.
"Hal ini mengakibatkan suara Indonesia kurang terdengar oleh Dewan Keamanan PBB," imbuhnya.
3. Pernah dibahas di era Jokowi

Hutabarat lantas mengatakan, sebenarnya usulan revitalisasi Wantannas jadi Wankamnas sudah pernah dibahas di pemerintahan Presiden Ketujuh Joko "Jokowi" Widodo.
Bahkan saat itu, DPR sudah menyetujui dan mendukung usulan tersebut. Jajaran kementerian terkait seperti Kemenko Polhukam dan Kemenpan RB pun sudah melakukan rapat kerja.
“Proses revitalisasi Wantannas RI menjadi Wankamnas RI sudah melalui proses panjang selama 4 tahun. Secara teknokratik usulan Wankamnas RI sudah masuk dalam produk RPJMN 2025-2029,” tegas Hutabarat.