Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Ratna Sarumpaet Sakit Leher, Minta Dirujuk ke Rumah Sakit

IDN Times/Gregorius Aryodamar

Jakarta, IDN Times - Tersangka penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet mengajukan rujukan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif karena mengalami sakit pada bagian leher.

"Iya beliau sakit, lehernya tegang dan tadi malam harus dirujuk ke rumah sakit," kata Kuasa Hukum Ratna, Insank Nasruddin saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari Antara,Selasa (11/6).

1. Ratna hanya diperiksa di Klinik Bidokkes Polda Metro Jaya

IDN Times/Margith Juita Damanik

Saat dikonfirmasi terpisah, Direktur Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Metro Jaya AKBP Barnabas mengatakan Ratna tidak dirujuk ke rumah sakit dan hanya diberikan perawatan di Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.

"Bu Ratna ke Dokkes Polda saja, habis itu balik lagi ke selnya," kata Barnabas.

Barnabas membenarkan tahanannya itu mengeluhkan sakit dan di klinik Ratna melakukan pengecekan tensi. Meski begitu, Barnabas belum dapat mengetahui apakah tensi tahanannya itu normal atau tidak.

"Check up tensi, hasilnya mau ditanyakan langsung pada yang bersangkutan, tapi masih tidur," ujar Barnabas.

2. Ratna hadapi sidang Pledoi pekan depan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Ratna akan menghadapi sidang pledoi pada Selasa (18/6). Menghadapi sidang pembelaan itu, ia telah menyiapkan dua hal.

"Pertama adalah pembelaan oleh Ratna Sarumpaet maksudnya pembelaan secara pribadi, selanjutnya pembelaan dari kuasa hukum," kata Insank Nasruddin, Jumat (7/6).

Insank menyebut dalam sidang pleidoi, Ratna akan mengajukan pembelaan terkait dirinya berbohong dan tekanan-tekanan yang dia terima atas kebohongannya. Sementara itu, kuasa hukum akan membela secara fakta hukum.

Menurut dia, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tentang keonaran tidak terbukti dalam persidangan. Sebab, kebohongan yang ditimbulkan Ratna tidak menimbulkan keonaran.

"Meski sempat ada aksi demonstrasi menuntut polisi menyelesaikan kasus pemukulan Ratna di Polda Metro Jaya, tapi itu bukan bentuk keonaran," tutur dia.

Insank menegaskan demontrasi itu hanya dilakukan oleh 20 orang. Menurut dia, itu salah satu bukti tidak bisa dikatakan sebagai keonaran karena jumlahnya sedikit.

"Lalu, di media sosial sendiri yang cuitan silang pendapat itu juga disebut jaksa sebagai keonaran. Sementara, ahli dari Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) sendiri menyebut tidak ada keonaran di media sosial," beber Insank.

3. Kuasa hukum yakin Ratna Sarumpaet bebas dari tuntutan

IDN Times/Margith Juita Damanik

Untuk itu, Insank yakin kliennya akan terbebas dari tuntutan jaksa dan mendapatkan vonis bebas di akhir persidangan. "Harapannya Bu Ratna lepas dari tuntutan hukum," ucap dia.

Sebelumnya, JPU menilai Ratna Sarumpet terbukti bersalah atas kasus hoaks. Dia dituntut 6 tahun penjara.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dengan sengaja. Menjatuhkan pidana terhadap Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun," kata koordinator JPU Daroe Tri Sadono dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5).

Daroe menyebut Ratna terbukti menyiarkan berita bohong tentang penganiayaan terhadap dirinya. Dia kemudian mengirim foto gambar wajah lebam dan bengkak kepada sejumlah orang.

"Berita itu mendapat reaksi dari masyarakat dan berita bohong itu menyebabkan kegaduhan, keributan atau keonaran di masyarakat baik di media sosial, media elektronik dan telah terjadi demonstrasi," jelas Daroe.

Daroe menyebut tuntutan ini sudah berdasarkan fakta persidangan. Jaksa tak menemukan alasan untuk membebaskan Ratna.

Hal yang memberatkan tuntutan Ratna ialah dia dikenal sebagai orang yang berintelektual, tetapi tidak berperilaku baik. Ratna juga kerap memberikan keterangan berbelit di persidangan.

"Yang meringankan terdakwa, terdakwa sudah minta maaf," lanjut Daroe.

Ratna dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dia dinilai telah menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us