Ratna Sarumpaet Terancam 15 Tahun Bui

Jakarta, IDN Times - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Argo Yuwono, mengatakan terdakwa kasus ujaran kebencian atau hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Hukuman Ratna Sarumpaet 15 tahun penjara," kata Argo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/4).
1. Keputusan tahanan kota ada di pengadilan

Sebelumnya, Ratna mengajukan permohonan kepada Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjadi tahanan kota. Terkait hal itu, lanjut Argo, keputusan permohonan tahanan kota merupakan wewenang dari pengadilan.
"Tahanan kota Ratna itu sekarang wewenang hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," jelas Argo.
2. Empat saksi dihadirkan dalam sidang keenam Ratna

Ratna Sarumpaet hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dan hadir sejak pukul 08.30 WIB. Setidaknya, ada empat saksi yang dihadirkan untuk memberikan keterangan pada sidang hari ini.
Di antaranya, adalah staf pribadi Ratna bernama Ahmad Rubangi, Sahrudin, Ahmad Yulianto, dan Nanik S Deyang yang merupakan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
3. Ratna ditangkap atas dugaan penyebaran berita hoaks

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menangkap Ratna Sarumpaet di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Kamis malam, 4 Oktober 2018, atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Ratna disangkakan dengan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).