Nabilah O’Brien Owner Bibi Kelinci Ajukan Gelar Perkara Khusus Usai Tersangka

- Nabilah O’Brien, pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, mengajukan gelar perkara khusus ke Biro Wassidik Bareskrim Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
- Ia juga melapor ke Paminal Polri dan telah dimintai keterangan bersama kuasa hukumnya, berharap proses hukum ini bisa menghentikan status tersangkanya.
- Kasus bermula dari unggahan CCTV yang menampilkan dua pengunjung diduga mencuri makanan di restorannya, namun rekaman itu justru membuat Nabilah dijerat pasal pelanggaran UU ITE.
Jakarta, IDN Times - Pemilik Resto Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O’Brien, melayangkan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri. Gelar perkara khusus ini terkait penetapan tersangka Nabilah dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Nabilah dilaporkan oleh dua pengunjung restonya yakni Zendhy Kusuma dan Evi karena telah menyebarkan CCTV. Rekaman itu memuat kedua pelapor diduga membuat keributan di resto Bibi Kelinci.
“Kita sudah bersurat kepada Wassidik untuk gelar perkara khusus, saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, dalam jumpa persnya di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).
1. Nabilah sudah diperiksa Paminal

Selain ke Biro Wassidik, Nabilah juga telah melapor ke Paminal Polri tentang peristiwa ini. Dia bersama pengacaranya pun langsung dimintai keterangan.
“Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujar dia.
2. Nabilah berharap kasus yang menjeratnya segera dihentikan

Dengan proses ini, Nabilah berharap kasus yang menjeratnya segera dihentikan. Goldie menegaskan, kliennya merupakan korban dugaan pencurian 14 produk makanan di Bibi Kelinci dengan total harga Rp530.130.
“Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.
3. Awal mula kasus

Peristiwa ini berawal dari kejadian pada September 2025 lalu. Saat itu, pasutri ZK dan ESR mendatangi Restoran Bibi Kelinci dan memesan 11 makanan serta 3 minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Keduanya diduga menerobos dapur restoran dengan dalih pesanan lama disajikan, lalu membawa kabur belasan pesanan tersebut tanpa membayar. Nabilah kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Mampang Prapatan.
Kasus ini menjadi viral setelah Nabilah melalui akun Instagram pribadinya, @nabobrien, mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka di Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE karena menyebarkan wajah pelaku lewat CCTV.
"Saya hanya pemilik usaha kecil yang berjuang melindungi tempat saya dan karyawan saya mencari rezeki dari aksi pencurian, dan kini saya harus menelan pil pahit ditetapkan menjadi tersangka di Bareskrim Polri," kata Nabilah dalam unggahannya.
Dia menyayangkan langkah hukum yang menimpanya, mengingat niat awalnya adalah memberi peringatan kepada pelaku usaha lain agar tidak mengalami nasib serupa.
"Mengungkap kebenaran demi kepentingan publik, agar masyarakat dan sesama pelaku usaha tidak menjadi korban kejahatan serupa. Namun fakta jujur dari CCTV justru dianggap tindak pidana dan tuntutan Rp1 miliar," ujar dia.


















