Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Respons BNPT soal Rencana Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir

IDN Times/ Ardiansyah Fajar

Jakarta, IDN Times - Rencana pembebasan terpidana kasus terorisme Abu Bakar Ba’asyir menuai kontroversi. Di usianya yang sudah sangat senja, 81 tahun, Ba'asyir mendapat angin segar setelah Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengumumkan rencana membebaskan pendiri Pesantren Al Mukmin Ngruki itu karena alasan kemanusiaan.

Namun, rencana itu ternyata menuai pro kontra. Politikus Partai Gerindra yang juga Wakil Ketua DPR, Fadli Zon, menuding rencana pembebasan Ba'asyir sebagai manuver politik. 

“Kalau kita lihat, banyak sekali tokoh-tokoh umat Islam yang justru dikriminalisasi. Bahkan banyak yang statusnya belum jelas. Jelas ini (pembebasan Abu Bakar Ba’asyir) adalah salah satu manuver politik,” ujar Fadli Zon.

Belakangan pemerintah melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang kebijakan tersebut. Lantas bagaimana sikap BNPT terkait rencana pembebasan Ba'asyir?

1. BNPT kaji rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius menyatakan, pihaknya masih mengkaji keputusan tersebut. Menurutnya, banyak faktor yang diperhitungkan sebelum pentolan Jamaah Ansharut Tauhid itu hidup bebas di tengah-tengah masyarakat. 

"Kami masih mengkaji segala pertimbangan yang ada dengan kementerian terkait. Masih ada faktor-faktor yang dipertimbangkan, seperti janji setia kepada ideologi Pancasila, pertimbangan hukum, dan masih banyak lagi. Kami masih belum memutuskannya,” kata Suhardi kepada IDN Times di kantornya, Jakarta, Selasa (22/1). 

2. Sikap Abu Bakar Ba'asyir

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Abu Bakar Ba’asyir sendiri menolak menyatakan janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Hal ini mengundang respons dari Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, yang merupakan pendukung koalisi Jokowi-Ma’ruf. Dia justru tidak sepakat bila Abu Bakar Ba’asyir dibebaskan begitu saja. Bahkan setelah menjalani 2 per 3 masa hukumannya. 

"Pembebasan dengan alasan kemanusiaan harus tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Yakni mengakui kesalahan dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Bersedia membantu aparat untuk membongkar jaringan terorisme dan menyatakan setia pada Pancasila dan NKRI,” jelasnya melalui keterangan tertulis.

3. Menag Lukman ajak umat beragama maafkan Abu Bakar Ba'asyir

IDN Times/Vanny El Rahman

Sementara itu, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yakin bila Abu Bakar Ba’asyir tidak akan menyebarkan paham radikal lagi. Di usianya yang sudah sepuh dan di tengah masalah kesehatan, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu optimistis Ba'asyir tidak akan berbuat aneh-aneh.

"Perspektif agama mengajarkan memaafkan orang-orang yang bersalah, sekalipun dikatakan bersalah. Apalagi Beliau sudah tua dan sudah menjalani 2 per 3 dari masa hukuman," tutur Lukman pada acara Indonesia Millenial Summit 2019 yang digelar IDN Times, Sabtu (19/1) lalu.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah
Vanny El Rahman
Sunariyah
EditorSunariyah
Follow Us